Jamsosnaker Syariah: Menjaga Hak Pekerja Muslim, Merawat Janji Konstitusi

2 hours ago 8

Dece Kurniadi, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS

Nadya Rose, Analis Direktorat Jasa Keuangan Syariah KNEKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap bulan, jutaan pekerja bersama perusahaan tempat mereka bekerja secara rutin menyisihkan sebagian penghasilan dalam bentuk iuran jaminan sosial. Iuran itu bukan sekadar potongan administratif, melainkan ikhtiar kolektif agar risiko hari tua, kecelakaan kerja, hingga kehilangan pekerjaan tidak harus ditanggung sendirian oleh individu.

Di balik rutinitas yang tampak sederhana ini, tersimpan pula satu pertanyaan yang kian mengemuka di kalangan peserta: mungkinkah sistem perlindungan tersebut dirancang dengan merujuk pada prinsip-prinsip syariah yang mereka yakini, tanpa mengurangi keadilan bagi peserta lain yang memilih skema non-syariah.

Konstitusi sebenarnya sudah memberi sinyal yang terang. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan dirinya berkembang secara bermartabat. Pasal 29 ayat (2) menegaskan jaminan kebebasan beragama bagi setiap penduduk. Jika dua norma ini dibaca berdampingan, logika konstitusionalnya sederhana: hak atas jaminan sosial bagi warga beragama tidak dapat dipisahkan dari hak untuk memperoleh perlindungan sosial yang tidak bertentangan dengan keyakinannya.

Dalam konteks Indonesia, dengan mayoritas angkatan kerja berada dalam ekosistem masyarakat Muslim, pertanyaan tentang layanan syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) bukanlah isu pinggiran. Ini menyentuh inti komitmen negara terhadap dua janji sekaligus: perlindungan sosial dan penghormatan atas iman warganya.

SJSN, fikih, dan Jalan Syariah

Secara kelembagaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menempatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan lima program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kedua UU ini tidak melarang kehadiran opsi syariah, tetapi belum memberi mandat eksplisit tentang layanan syariah secara nasional.

Padahal, jika kita tarik pada khazanah fikih muamalah, jaminan sosial sangat dekat dengan konsep taawun (saling menolong), tabarru (derma), dan takaful (saling menanggung risiko). Model iuran gotong royong yang dikelola secara nirlaba, terbuka, dan amanah, di mana seluruh hasil pengembangannya dikembalikan untuk kepentingan peserta, pada dasarnya merupakan cerminan langsung dari ruh SJSN. Yang dibutuhkan bukan mendirikan sistem baru dari nol, melainkan menyelaraskan perangkat hukum positif dengan prinsip syariah dalam hal akad dan pengelolaan dana.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |