REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG, – Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, tengah menangani kasus sengketa hak asuh anak yang melibatkan seorang nenek berinisial AN (57) yang dilaporkan oleh anak kandungnya, RAI (30). Kasus ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung dengan pendekatan mediasi.
“Proses mediasi sedang berlangsung. Kami memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nyanang Murdianto.
RAI melaporkan ibunya setelah tidak dapat bertemu dengan anaknya, YYK (6), selama sekitar empat tahun. Anak tersebut diasuh oleh AN dan ayah tirinya, sementara RAI bekerja di luar daerah.
Menurut RAI, komunikasi dengan anaknya sempat berjalan normal, termasuk pengiriman biaya kebutuhan. Namun, sejak konflik keluarga pada 2025, komunikasi terputus dan upaya untuk bertemu terhambat.
“Sejak konflik itu, kami kesulitan bertemu anak kami. Bahkan saat mencoba menemui, anak terlihat takut,” ungkapnya.
RAI menduga ada pengaruh terhadap anak yang membuat enggan bertemu dengan kedua orang tuanya.
Upaya penyelesaian non-hukum sebelumnya telah dilakukan, termasuk mediasi yang difasilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tulungagung serta Unit PPA Polres Tulungagung.
Setelah dua kali mediasi gagal mencapai kesepakatan, laporan resmi dilayangkan ke kepolisian. Kuasa hukum RAI, Fitri Erna, menyatakan kliennya melaporkan dugaan pemisahan anak dari orang tua kandung sesuai ketentuan hukum.
“Mediasi sudah dilakukan, tetapi belum ada titik temu, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara prinsip hukum, anak di bawah umur berada dalam pengasuhan orang tua kandung, kecuali ada putusan pengadilan lain. Dalam Kompilasi Hukum Islam, anak belum berusia 12 tahun umumnya di bawah pengasuhan ibu.
“Klien kami, RAI, sempat bercerai dengan suaminya yang berkewarganegaraan Turki, namun kini sudah rujuk, sehingga hak asuh anak secara hukum berada pada orang tuanya,” jelasnya.
Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sembari membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak. OAK dan RAI berniat mengambil penuh hak asuh anak mereka dari penguasaan sang nenek dan kakek tirinya, untuk dibawa ke Turki.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

7 hours ago
9

















































