Jaminan RSUD Cibabat untuk Pasien Cuci Darah yang PBI JKN-nya Dinonaktifkan Pusat

2 hours ago 5

Warga mengambil nomor antrean untuk mendapatkan layanan informasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). Sejumlah warga Depok mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk menanyakan status kepesertaan mereka yang dinyatakan nonaktif.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi, Jawa Barat menjamin pasien yang menjalani cuci darah atau hemodialisis tetap dilayani sesuai jadwal. Pihak RSUD memastikan hal tersebut meskipun status kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan pemerintah pusat.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Cibabat Ars Agustiningsih mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima tujuh pasien cuci darah yang merupakan peserta JKN PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan. Namun pihaknya tetap memberikan pelayanan sesuai standar mutu pelayanan terbaik.

"Sejauh ini ada 7 pasein yang status BPJS-nya non-aktif tapi pasien tetap kita layani sesuai jadwal HD (hemodialisa) mereka supaya tidak terputus," kata Ars saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Bukan hanya untuk pasien cuci darah, pelayanan serupa berlaku bagi pasien lainnya yang menggunakan JKN PBI BPJS Kesehatan. Pasien akan tetap mendapat penanganan kesehatan meskipun masuk dari Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"RSUD Cibabat berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar mutu dan berorientasi pada keselamatan pasien. Pasien IGD tetap kita layani tanpa melihat status kepsertaan BPJS," ujar Ars.

Dengan kebijakan itu, RSUD Cibabat mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir mendapat penolakan jika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, Ars mengingatkan kepada pasien untuk segera mereaktivasi kepesertaan JKN PBI sesuai ketentun yang berlaku.

"Alhamdulillah 7 pasien tersebut sudah aktif lagi status BPJS-nya. Kita edukasi segera mengurus persyaratan pendaftaran PBI. Kami juga imbau segera cek status kepsertaan aktif atau tidak, kalau tidak aktif segera urus persyaratan," ujar dia.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menginstruksikan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang ingin mengakses pelayanan kesehatan. Khususnya pasien yang secara ekonomi masuk kategori kurang mampu. Ada 19.356 jiwa warganya yang dinonaktifkan dari kepesertaan program JKN PBI.

"Terus jalan kita layani, tidak ada penolakan terhadap pasien. Jadi kita tetap layani karena itu sebuah buat semampunya sekuat-kuatnya kita harus kuat. Kita harus mampu," kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |