REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil riset menunjukkan IKJ 2025 berada pada skor 59,5 persen atau masuk kategori agak terlindungi, turun sekitar 0,9–1 poin dibandingkan capaian tahun 2024.
Meski masih berada pada kategori yang sama seperti 2023 dan 2024, penurunan skor tersebut mencerminkan memburuknya kondisi keselamatan jurnalis di Indonesia.
Temuan tersebut terungkap dalam peluncuran IKJ 2025 yang diselenggarakan Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix. Indeks ini disusun sebagai sumber data berbasis bukti untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis sekaligus mendorong terciptanya kondisi kerja yang lebih aman dan layak.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa Oslan Purba menjelaskan, IKJ diproduksi secara konsisten setiap tahun dan kini memasuki tahun ketiga. Indeks ini menjadi alat evaluasi kondisi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis, sekaligus rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan.
“Indeks ini penting untuk memastikan jurnalis bekerja dengan aman, agar hak masyarakat memperoleh informasi dapat terpenuhi,” kata Oslan berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (10/2/2026).
Policy and Society Research Manager Populix Nazmi Tamara menjelaskan, survei IKJ 2025 dilakukan terhadap 655 jurnalis aktif di 38 provinsi pada periode November–Desember 2025. Riset ini juga menggunakan data sekunder peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Selain survei, Populix melakukan wawancara mendalam dengan jurnalis korban kekerasan dan sejumlah pemangku kepentingan di bidang jurnalistik untuk memperkaya analisis.
“Di sini kami memetakan persoalan yang dihadapi jurnalis dari sisi individu, perusahaan media, hingga faktor eksternal seperti regulasi dan peran negara,” tutur Nazmi.
Penurunan paling signifikan tercatat pada pilar individu jurnalis dan stakeholder media. Dari sisi individu, pengalaman kekerasan meningkat tajam. Sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, naik signifikan dibandingkan 2024 yang berada di kisaran 40 persen.
Jenis kekerasan yang paling dominan berupa pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan, sementara kekerasan fisik dan ancaman langsung cenderung menurun.
Di sisi lain, pengetahuan jurnalis terkait risiko dan upaya pencegahan justru meningkat sekitar 20 poin, menunjukkan naiknya kesadaran terhadap ancaman keselamatan.
Riset juga mencatat menguatnya praktik sensor dan swasensor. Sementara itu, pilar negara dan regulasi menjadi satu-satunya pilar yang mencatat kenaikan skor, didorong oleh persepsi jurnalis yang membaik terhadap peran regulasi dan aparat penegak hukum. Meski demikian, Undang-Undang ITE masih dipersepsikan sebagai regulasi yang paling berpotensi mengancam kebebasan pers.
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega mengatakan, perubahan pola ancaman tersebut menjadi dasar kerja konsorsium sejak 2022. Melalui pendekatan berbasis riset, konsorsium juga memetakan wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi serta memperkuat kapasitas jurnalis melalui pelatihan keamanan.
“Kami menemukan banyak jurnalis, terutama jurnalis perempuan, berada dalam kondisi rentan dan tidak memiliki ruang aman untuk bersuara,” ujarnya.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan berharap temuan indeks ini menjadi rujukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dan mencegah kriminalisasi.
“Jika sensor dan represi dibiarkan, publik yang paling dirugikan karena kehilangan hak atas informasi,” katanya.
Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI Nursodik Gunarjo menilai riset ini mencerminkan kebebasan pers dan kualitas demokrasi. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memperkuat perlindungan jurnalis melalui perbaikan regulasi dan kolaborasi lintas sektor.
“Indeks ini bukan sekadar angka, tetapi cermin kondisi kebebasan pers dan kualitas demokrasi kita,” tuturnya.

2 hours ago
6















































