Petugas Sedang Menyuntikan Vaksin Terhadap Sapi di Desa Sumurbandung, Kecamatan Cipatay, Kabupaten Bandung Barat untuk Mencegah Penyebaran PMK.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemkab Bandung Barat mengingatkan warganya untuk membeli hewan kurban yang dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), atau sertifikat seteriner dari dokter hewan berwenang. Dengan SKKH, maka ternak dipastikan sudah divaksin PMK (penyakit kuku dan mulut)
"Apabila membeli ternak dari luar daerah, pastikan divaksin PMK dan LSD (lumpy skin disease) yang dibuktikan dengan SKKH atau sertifikat veteriner,’’ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat Lukmanul Hakim, Rabu (14/5/2025).
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk membeli hewan ternak dalam kondisi layak umur dan dinyatakan sehat. Layak umur yang dimaksud, yakni untuk sapi dua tahun atau lebih dan domba/ kambing setahun atau lebih.
Pihaknya juga meminta penjual ternak untuk memperhatikan kesejahteraan ternak, baik di lapak maupun saat pengiriman ternak. Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) KBB bakal memperketat pengawasan distribusi hewan ternak dari luar daerah. ‘’Tujuannya untuk memitigasi risiko penularan penyakit hewan seperti PMK dan LSD,’’ tambahnya.
Untuk menjamin kesehatan dan kelayakan hewan kurban, pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK. Satgas ini terdiri dari unsur TNI, Polri, pelaku usaha peternakan, penyuluh lapangan, medis hewan dan paramedik veteriner.
Pihaknya juga sudah membuat surat edaran tentang kewaspadaan penyebaran penyakit hewan menular. Sebanyak 58 petugas kesehatan dari dokter hewan, paramedik veteriner, penyuluh lapangan, juga melibatkan mahasiswa kedokteran hewan.
Petugas itu, lanjut dia, akan memeriksa kesehatan hewan, baik ante mortem (sebelum disembelih) maupun pemeriksaan post mortem (setelah disembelih). Dispernakan KBB juga menyiapkan 10.000 kalung tanda sehat dan stiker sebagai bukti sudah diperiksa.