
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian dari Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil membekuk kawanan pelaku pencurian bermotor (curanmor).
Para pelaku curanmor berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polsek Bojongsari, di dua tempat berbeda daerah Pondok Petir, dan Cinangka.
Pelaku dua orang berbeda kelompok ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Bojongsari, Kota Depok.
Baca juga: Depok Alami Inflasi 1,20 Persen, Tarif Listrik hingga Emas Perhiasan Penyumbang Terbesar
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan upaya keras penyelidikan yang dilakukan oleh anggota pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, Iptu Sugeng berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencuri motor.
Pelaku pertama berinisial DA alias Okem (27 tahun) , ditangkap anggota pada Sabtu malam, 10 Mei 2025. Sedangkan untuk pelaku RE alias R (19 tahun) ditangkap pada Ahad, 11 Mei 2025 malam.
"Kedua pelaku berbeda kelompok," kata Fauzan didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, Iptu Sugeng kepada Poskota di Mapolsek Bojongsari, Rabu, 14 Mei 2025.
Baca juga: Cuma di Depok, Ada Tawuran Pelajar SD, Ini Kata Menteri PPPA
Untuk pelaku RE alias R, lanjut Fauzan berhasil ditangkap anggota dibantu warga pada Ahad 11 Mei 2025 pukul 19.00 WIB, di Jalan Kp. Bulak, RT 07 RW 03, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
"Sedangkan untuk pelaku DA alias Okem ditangkap pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, dengan cara dipancing anggota setelah mencoba memasarkan motor curian dijual melalui Facebook," terang Fauzan.
Kronologis kejadian, untuk pelaku DA alias Okem, mencuri motor milik korban Taufik, 25 tahun, Honda Beat B 3562 BXJ, sedang terparkir di garasi rumah daerah Perumahan Villa Pamulang Blok DF/19, RT. 02 RW. 10, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Baca juga: Ulah Gubernur Konten Dikritik Media Asing, Dinilai Lakukan Pembodohan Hingga Dituding Melanggar HAM
"Tersangka DA ini mencuri motor korban sedang diparkir dalam garasi rumahnya dengan memanfaatkan kunci masih menggantung di stop kontak motor milik korbannya," ungkap Fauzan.
Sedangkan tersangka RE alias, ditangkap saat pada mau mencuri motor milik Syahrul, 30 tahun, karyawan swasta, di rumahnya kawasan Kp Bulak, Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Minggu malam, 11 Mei 2025.
"Modus tersangka RW mencuri motor korban dengan menghidupkan menggunakan kunci kontak masih menggantung di sepeda motor milik korban yang diparkir di teras depan rumah korban," terang Fauzan.
Baca juga: Ketua Komisi B DPRD Depok Hamzah: Semua Anak Depok Harus Sarjana
Bagi tersangka RW ini, menurut Fauzan tertangkap tangan sama warga dan langsung menjadi bulan-bulanan warga.
"Pada saat tim opsnal sedang melakukan patroli rutin kewilayahan melintas di lokasi tersebut melihat ada pelaku kejahatan jadi sasaran main hakim warga langsung diselamatkan dan segera dibawa ke Mapolsek Bojongsari," ungkap Fauzan lagi.
Dari barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku, Fauzan menambahkan yang disifa ada rekaman CCTV, motor Honda Beat B 3562 BXJ beserta surat-surat, dan juga dua unit motor merek Honda Vario 125 B 6242 ZJP milik pelaku RE dan Honda Vario 125, B 6242 ZJP milik korban.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan Curanmor dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Anggota masih melakukan penyelidikan untuk mengejar rekan-rekan dari para pelaku yang ikut dalam melancarkan aksinya," pungkas Fauzan. (***)