Bupati Muara Enim Ditahan, KPK Sita Rp1,9 Miliar

4 hours ago 16

Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). KPK menahan Edison setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek bersama tiga orang lainnya. Keputusan itu diambil KPK karena sudah mengantongi alat bukti yang memadai. 

Edison semula terjaring OTT sehari sebelumnya oleh KPK bersama tersangka lain. Berikutnya Edison digelandang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan pada hari ini. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan/janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Selasa (9/6/2026).

Keempat tersangka yaitu Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Ado Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan atau keponakan EDS, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik. 

Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah hingga mata uang asing, sejumlah saldo dalam rekening, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar. Rinciannya uang tunai yang diamankan dari tas ransel ABN sebesar Rp323 juta, uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN sebesar Rp40 juta, USD 3.200, SAR 2.260.

"Serta saldo dalam rekening dari beberapa akun sebesar Rp1,47 miliar," ujar Taufik. 

Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan RSH diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan terhadap CRH diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Read Entire Article
Politics | | | |