REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2020, Hendrikus Passagi, menegaskan bahwa penetapan bunga maksimal 0,8 persen per hari di industri pinjaman online (pinjol) bukan hasil kesepakatan kartel. Ini adalah perintah resmi darinya saat masih menjabat sebagai regulator.
“Saya yang memerintahkan AFPI untuk mengatur bunga itu. Waktu itu saya masih di OJK dan saya perintahkan langsung. Ini bukan kesepakatan antarpelaku usaha, tapi keputusan yang saya ambil demi melindungi konsumen,” kata Hendrikus saat ditemui Republika di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Ia menjelaskan, saat fintech peer-to-peer lending mulai berkembang pada 2017, bunga pinjol sangat bervariasi dan kerap melebihi 1 persen per hari. Karena itu, Hendrikus memerintahkan pembentukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengatur batas maksimal bunga agar peminjam tidak dirugikan.
“Saya tidak langsung sebut angka, tapi mereka membawa hasil riset dari Financial Conduct Authority Inggris, yang menetapkan angka 0,8 persen per hari sebagai batas maksimum,” ujar Hendrikus.
Menurutnya, angka 0,8 persen itu adalah plafon maksimal, bukan tarif tetap yang harus dipakai semua fintech. “Sebelumnya banyak yang menerapkan bunga lebih dari 1 persen, jadi saya batasi supaya tidak terlalu memberatkan peminjam,” tambahnya.
Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan praktik kartel bunga di 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending. KPPU menduga adanya kesepakatan internal terkait penetapan bunga harian tinggi, yang dianggap melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun, Hendrikus menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan regulator, bukan bentuk persekongkolan bisnis.
“Kalau ini disebut kartel, berarti semua keputusan diskresi itu melanggar hukum,” tegasnya.
Menyikapi penyelidikan KPPU, Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim juga membantah adanya praktik kartel bunga. Ia menegaskan bahwa batas bunga 0,8 persen adalah batas atas, bukan tarif wajib.
“Ada platform yang menerapkan bunga di bawah itu, seperti 0,6 persen, 0,5 persen, bahkan 0,4 persen per hari,” ujar Ronald.
AFPI juga menyampaikan bahwa kebijakan bunga 0,8 persen telah dicabut sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2022 dan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bunga pinjol secara eksplisit.