Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta Sabtu Ini

3 hours ago 3

Kendaraan mobil pelayanan SIM keliling terparkir di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut pada Sabtu, pukul 08.00-12.00 WIB.

Sebagaimana informasi dalam akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya yang diakses di Jakarta, Sabtu, layanan tersebut tersedia di:

- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Utara: LTC Glodok

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

- Jakarta Barat: Mal Citraland

Untuk dapat memanfaatkan layanan SIM keliling ini, masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi sejumlah persyaratan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratannya antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik dan fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Adapun perpanjangan untuk SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling. Pemohon harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |