Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan

3 hours ago 2

Dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Polda Jateng turut menyerahkan beberapa jilid dokumen yang cukup tebal sebagai barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kairul Anwar, kuasa hukum dari tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk ketiga kliennya ke kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang diketahui memutuskan menahan mereka setelah menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng). 

Kairul mengungkapkan, sebelum proses pelimpahan tahap 2 berlangsung pada Kamis (15/5/2025), dia sudah melayangkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ketiga kliennya. Permohonan serupa pernah Kairul minta ke Polda Jateng yang akhirnya membuat ketiga tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan. 

"Di kejaksaan, kita pun juga mengajukan materi (permohonan) yang sama, tapi saya tidak tahu pertimbangan dari kejaksaan, kenapa kejaksaan kemudian melakukan penahanan. Memang itu subjektif ya, tapi saya berharap kejaksaan punya alasan yang pas terkait penahanan ini," ucap Kairul ketika diwawancara via telepon, Sabtu (17/5/2025). 

Menurut Kairul, ketiga kliennya sangat kooperatif selama menjalani proses penyidikan di kepolisian. "Jadi prinsipnya kami juga menyesalkan dilakukan penahanan ini di kejaksaan," ujarnya.

Namun Kairul mengakui bahwa kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penahanan. Oleh sebab itu, dia telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk ketiga kliennya. 

"Surat sudah kami ajukan. Nanti ada di kewenangan kejaksaan bagaimana memutuskan, kami tidak bisa mengintervensi itu. Tapi secara formal sudah kita ajukan, termasuk kami tim hukum sebagai penjamin sama keluarga para tersangka," kata Kairul. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Undip. Ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Read Entire Article
Politics | | | |