BPKH Kelola Dana Haji Rp 173,9 Triliun dengan Imbal Hasil Konsisten 6–7 Persen

2 hours ago 4

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat pengelolaan dana haji mencapai sekitar Rp 173,9 triliun per September 2025, dengan imbal hasil investasi yang konsisten rata-rata 6–7 persen per tahun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat pengelolaan dana haji mencapai sekitar Rp 173,9 triliun per September 2025, dengan imbal hasil investasi yang konsisten rata-rata 6–7 persen per tahun dalam periode 2019–2025. Capaian ini menunjukkan transformasi pengelolaan dana haji Indonesia ke arah investasi profesional yang patuh syariah.

Direktur Infrastruktur Ekosistem Ekonomi Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan pengelolaan dana haji kini tidak lagi bersifat administratif, melainkan dikelola secara produktif dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

“Pengelolaan dana haji bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan amanah besar yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan produktif untuk kemaslahatan umat,” ujar Sutan Emir Hidayat kepada Republika, Selasa (10/2/2026).

Menurut dia, dana haji tidak hanya harus aman, tetapi juga mampu berkembang dan memberikan manfaat optimal bagi jamaah serta penguatan ekonomi syariah nasional. “Indonesia terus berinovasi untuk memastikan bahwa dana haji tidak hanya tersimpan dengan aman, tetapi juga berkembang dan memberikan manfaat optimal bagi jamaah haji serta pembangunan ekonomi syariah nasional,” katanya.

Salah satu inovasi yang menjadi sorotan ialah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), mekanisme yang mengintegrasikan keuangan sosial dan komersial Islam untuk mendukung pengelolaan dana haji sekaligus pembiayaan proyek infrastruktur publik. Skema ini telah memperoleh pengakuan internasional dengan meraih IsDB Prize for Impactful Achievement in Islamic Economics 2023.

Dalam pengembangan ke depan, terdapat lima rekomendasi strategis, mulai dari diversifikasi portofolio investasi, integrasi wakaf melalui program Wakaf Haji untuk subsidi jamaah berpendapatan rendah, hingga peningkatan efisiensi operasional guna menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Selain itu, transparansi digital dinilai penting untuk memudahkan akses informasi imbal hasil investasi dan status daftar tunggu jamaah.

Paparan tersebut disampaikan dalam forum internasional Al-Baraka Symposium for Islamic Economics ke-46 di Madinah, yang membahas optimalisasi instrumen sosial keagamaan, termasuk pengelolaan dana tabungan haji, untuk menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi modern.

Read Entire Article
Politics | | | |