OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon terhitung Senin (9/2/2026). OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Agus mengatakan, OJK menemukan permasalahan serius terkait tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Permasalahan tersebut meliputi penerapan prinsip kehati-hatian yang tidak memadai, lemahnya tata kelola perusahaan, manajemen risiko yang tidak optimal, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Permasalahan itu berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank,” ujar Agus, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal teridentifikasinya permasalahan, OJK telah menjalankan kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, serta perintah untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.

Selain itu, OJK juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen serta mengawal rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tersebut tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.

Agus menambahkan, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya terkait permodalan.

“Ternyata, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ucap Agus.

Ia melanjutkan, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. Atas dasar itu, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Read Entire Article
Politics | | | |