REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BCA Syariah berhasil mendominasi pembiayaan berbasis bagi hasil hingga akhir 2025, dengan porsi mencapai 71,9 persen dari total pembiayaan Rp13,2 triliun. Capaian ini menunjukkan sebenarnya banyak masyarakat yang memilih skema syariah yang menekankan keadilan dan bebas riba.
Dari total tersebut, akad musyarakah menyumbang paling besar, yakni Rp8,6 triliun atau 65,3 persen. Sisanya, mudharabah mencapai Rp865,6 miliar atau 6,6 persen. Direktur BCA Syariah Pranata menjelaskan, pemilihan akad ini disesuaikan langsung dengan kebutuhan bisnis nasabah.
“Akad yang digunakan sifatnya menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis nasabah,” ujarnya kepada Republika, Ahad (22/2/2026).
Bank ini juga terus berupaya mendekatkan layanan syariah kepada masyarakat luas melalui produk yang relevan dan penguatan teknologi digital. Upaya edukasi, kolaborasi, serta expo juga digencarkan untuk mengatasi rendahnya literasi keuangan syariah.
Bagi pelaku usaha kecil hingga menengah (UMKM) yang arus kasnya fluktuatif, skema bagi hasil terasa lebih adil karena tidak membebani dengan cicilan tetap. Namun, di level industri secara keseluruhan, pembiayaan berbasis bagi hasil masih minim.
Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) menilai banyak bank syariah kurang berani menanggung risiko bersama nasabah. Ketua KPMI Rachmat Marpaung mengatakan, alasan klasik adalah risiko tinggi di sektor riil, seperti gagal pasar, salah kelola, hingga potensi fraud.
“Bank mengelola dana masyarakat. Ketika masuk ke sektor riil, ada risiko gagal pasar, salah kelola, bahkan fraud. Tidak semua pemilik dana siap menanggungnya,” katanya kepada Republika, Selasa (18/2/2026).
Padahal, prinsip syariah menegaskan, keuntungan harus sejalan dengan risiko. Rachmat mengutip hadis Tirmidzi, “Keuntungan itu sejalan dengan tanggungan risiko.” Ia juga mengkritik kecenderungan bank yang lebih memilih margin tetap demi keamanan.
“Ekonomi syariah bukan sekadar mengganti istilah, tapi membangun paradigma berbagi risiko,” tegasnya.
Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza juga menyoroti dominasi akad murabahah di industri syariah secara umum. Skema jual beli ini menawarkan keuntungan tetap, sehingga cicilan awal terlihat lebih mahal dibanding bunga konvensional yang sering mengambang.
“Bank syariah seringkali hanya terpaku dengan instrumen akad yang ditawarkan berbasis pada akad jual beli (murabahah) yang menawarkan keuntungan tetap,” ujar Handi kepada Republika, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, tanpa diversifikasi ke mudharabah dan musyarakah, bank syariah sulit bersaing. Publik pun kerap menganggap syariah lebih mahal, padahal bunga konvensional bisa naik sewaktu-waktu. Tantangan struktural seperti modal terbatas dan cost of fund tinggi dari dana tabungan-deposito juga menjadi penghambat.
Bagi masyarakat, khususnya UMKM, skema bagi hasil berpotensi memberi akses pembiayaan yang lebih adil dan mendukung ekonomi riil. Rachmat berharap semua pihak bank, nasabah, regulator lebih serius membangun transparansi dan tata kelola yang baik.
“Bagi hasil itu manifestasi keadilan. Ia menuntut keberanian dan transparansi. Kalau semua pihak serius, insya Allah bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” harapnya.

2 hours ago
6















































