Aturan Baru, Ongkos Kirim Gratis Dibatasi 3 Hari dalam Sebulan

5 hours ago 1

Pemerintah mengatur promo ongkos kirim gratis pada platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang hanya berlaku selama tiga hari dalam satu bulan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengatur promo ongkos kirim gratis pada platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang hanya berlaku selama tiga hari dalam satu bulan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini ditetapkan guna menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku usaha e-commerce maupun layanan pos komersial.

“Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan memantau supaya persaingannya fair dan sehat,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital, Gunawan Hutagalung, di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Gunawan menjelaskan, pembatasan promo gratis ongkos kirim diterapkan khusus untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), atau jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan.

Pasal 41 dalam peraturan menteri tersebut mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim, dengan metode perhitungan yang didasarkan pada biaya, termasuk biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang timbul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kolaborasi dengan pelaku usaha atau individu.

Sementara itu, merujuk Pasal 45, dijelaskan bahwa penyelenggara layanan pos komersial dapat memberikan potongan harga tarif layanan sepanjang tahun, asalkan tarif setelah diskon tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan. Jika potongan harga menyebabkan tarif menjadi di bawah biaya pokok, maka promo hanya dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu.

Namun, penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo untuk dievaluasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri.

“Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kita lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang,” ujar Gunawan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |