Alasan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun: Bisnis Jual Beli Lahan Tambang

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam proses persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi. Salah satu yang menjadi sorotan luas publik adalah kepemilikan uang sebesar Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kg.

Zarof diduga mendapatkan uang dan logam mulia itu dengan cara tidak halal. Namun, ia berdalih memiliki uang dan emas sebanyak itu dari bisnis perantara jual beli lahan tambang emas, batu bara, serta nikel.

Dari bisnis tersebut, ia mendapatkan komisi dari pembeli maupun pemilik lahan tambang. "Ini saya jalani sejak tahun 2016 saat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA," kata Zarof dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).

Dia menuturkan lahan tambang tersebut salah satunya berada di Papua. Dari jual-beli tambang emas di Papua, ia mengaku pernah mendapatkan komisi senilai kurang lebih Rp 10 miliar.

Uang tersebut, kata dia, diperoleh dari seorang kontraktor dan pemilik lahan tambang di Papua. Setelah diterima, uang itu disimpan di dalam brankas dalam bentuk dolar Singapura.

Selain dari jual-beli lahan tambang emas, Zarof juga mengaku pernah mendapat komisi dari mempertemukan pemilik serta pembeli lahan tambang nikel dan batu bara.

Dari transaksi itu, disebutkan bahwa uang komisi yang diterimanya berjumlah 10 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 100 miliar (kurs saat itu Rp 10 ribu).

"Ini saat sebelum saya menjadi kepala badan, tetapi sudah di MA. Uangnya saya simpan saja di brankas rumah," tuturnya.

Zarof merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi. Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp 5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012 sampai 2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |