19 Ribu Warganya Terdepak dari JKN PBI Pusat, Begini Langkah Wali Kota Cimahi

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Wali Kota Cimahi Ngatiyana menanggapi penonaktifan 19.356 jiwa warganya dari kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Ia mengaku sudah menerima informasi tersebut.

"Memang penonaktifan PBI kita ada sekitar 19 ribu. Ini kendala bagi kita semuanya, tapi kita juga akan bagaimana mencari jalan keluar yang terbaik," kata Ngatiyana di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (10/2/2026).

Pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait penonaktifan tersebut. Ngatiyana juga memiliki kekhawatiran tersendiri imbas belasan ribu warganya yang terdepak dari program JKN yang ditanggung pemerintah pusat tersebut.

"Saya khawatir juga pasien-pasien juga nanti contohnya yang cuci darah dan sebagainya bisa tidak teratasi. Kita juga akan komunikasi dengan pemerintah pusat bagaimana ini jalan keluar untuk mengatasinya," ujar Ngatiyana.

Namun, Ngatiyana menginstruksikan rumah sakit tidak menolak pasien yang ingin mengakses pelayanan kesehatan. Khususnya pasien yang secara ekonomi masuk kategori kurang mampu.

"Terus jalan kita layani, tidak ada penolakan terhadap pasien. Jadi kita tetap layani karena itu sebuah buat semampunya sekuat-kuatnya kita harus kuat. Kita harus mampu," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi Mulyati memastikan warga Kota Cimahi tetap terlindungi jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) ditengah adanya penonaktifan kepesertaan program JKN PBI. Predikat UHC itu bisa mempermudah reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Dimana warga bisa langsung mengajukan reaktivasi tanpa perlu menunggu 14 hari.

"Karena kita sudah Universal Health Coverage (UHC). Artinya kalau pasien hemodialisa dinonaktifkan (dan pasien lainnya yang dicover BPJS Kesehatan) hari ini didaftarkan, langsung aktif," kata Mulyati.

Warga Cimahi khususnya yang sedang dalam kondisi darurat seperti menjalani cuci darah, kata dia, bisa langsung mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi di Jalan Aruman untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN PBI yang sebelumnya diblokir pemerintah pusat.

Namun tentu saja harus membawa persyaratan lengkap seperti yang tercantum dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang JKN. Pasal 6 dalam Perwal tersebut menyatakan masyarakat dalam keadaan sakit yang perlu mendaftar sebagai peserta, dapat mendaftarkan dengan syarat yang meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pejabat berwenang, surat keterangan rawan inap atau rawat jalan, dan surat rekomendasi dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

"Karena Kota Cimahi sudah Universal Health Coverage, sehingga tidak perlu menunggu 14 hari. Silakan datang ke Mall Pelayanan Publik. Untuk semua pasien yang memerlukan layanan kesehatan dan tidak mampu," jelas Mulyati.

Namun, kata dia, verifikasi dan validasi akan tetap dilakukan bersama Dinas Sosial Kota Cimahi yang memang mengelola data warga yang masik kategori tidak mampu dan sebagainya berdasarkan desil yang sudah ditetapkan. "Verifikasi dan validasi tetap betul-betul harus dilakukan. Tentu kami harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait dengan data," ujar Mulyati.

Berdasarkan Dinkes Kota Cimahi hingga Desember 2025, kepesertaan JKN di Kota Cimahi telah mencapai 98,25 persen atau 574 ribu jiwa dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,53 persen. Capaian ini menempatkan Kota Cimahi sebagai salah satu daerah yang konsisten mendukung program strategis nasional di bidang kesehatan .

Dari jumlah tersebut, sebanyak 100.564 jiwa merupakan masyarakat yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Cimahi sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, sehingga dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan.

"UHC tidak semata-mata berfokus pada angka kepesertaan, melainkan juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan tanpa hambatan finansial, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dengan status UHC, masyarakat Kota Cimahi dapat mengakses layanan kesehatan mulai dari fasilitas tingkat pertama hingga rujukan tanpa perlu khawatir terhadap biaya," kata Mulyati.

Read Entire Article
Politics | | | |