Yakin Bisa Tekan Pencemaran, BPBD Kota Tangerang Tuang Ecoenzym ke Sungai Cisadene

2 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, bersama sejumlah relawan telah menuangkan sebanyak 1.500 liter ecoenzym ke aliran Sungai Cisadane. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak pencemaran, mengurangi bau tidak sedap, serta membantu proses pemulihan kualitas air secara alami.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Mahdiar mengatakan, proses penanganan menggunakan ecoenzym dilakukan dengan menuangkan secara langsung. Selain itu, ada pula penyemprotan untuk memastikan distribusi cairan enzim tersebut merata di titik-titik terdampak.

Menurut dia, para petugas juga melakukan pengangkatan bangkai hewan dan sampah yang ditemukan di sekitar lokasi. Hal ini menegaskan dampak dari pencemaran yang terjadi usai kebakaran gudang penyimpan pestisida beberapa waktu lalu.

”Ecoenzym yang digunakan merupakan larutan hasil fermentasi bahan organik yang ramah lingkungan dan kerap dimanfaatkan untuk membantu mengurai zat pencemar di perairan,” kata Mahdiar di Tangerang, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan unsur relawan dari PMI, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Saka Patriot, Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) serta Perguruan BPK Penabur. Sementara itu perangkat daerah yang turut terlibat antara lain BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Yan Evries dari MDMC Kota Tangerang menambahkan gerakan ini terjadi secara mendadak atas kegelisahan bersama terhadap kondisi Sungai Cisadane.

”Tadi pagi ada obrolan santai, siang langsung bergerak semua dan sore ini kita realisasikan bersama. Hari ini yang kita tuangkan baru 500 dan selanjutnya akan kita tuangkan lagi secara berkala,” katanya.

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah menyiapkan gugatan kepada PT Biotek Saranatama sebagai pemilik gudang penyimpan pestisida yang telah mencemari aliran Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer meliputi wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkan.

"Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya, kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009," kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |