UU MD3 Digugat, MK Diminta Wajibkan Semua Rapat DPR Digelar di Gedung DPR

5 hours ago 4

Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Melalui rapat paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan meminta MK mewajibkan semua rapat DPR digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Zico menguji konstitusionalitas Pasal 229 UU MD3 yang dinilai tidak membubuhkan aturan lokasi rapat anggota dewan.

"Akan tidak adil ketika gedung yang sudah dibangun tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya karena DPR lebih menggunakan rapat di hotel, apalagi dilakukan di tengah lembaga-lembaga lain yang sedang gencar melakukan efisiensi anggaran," kata kuasa hukum Zico, Putu Surya Permana Putra, dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Ia merasa dirugikan haknya karena Pasal 229 tersebut seharusnya mengatur semua rapat harus dilakukan di Gedung DPR, kecuali terdapat gangguan fasilitas. Menurut Pemohon, DPR memiliki gedung yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti ruang rapat paripurna, ruang rapat komisi, dan ruang rapat fraksi.

Tindakan DPR memilih melaksanakan rapat di hotel mewah alih-alih gedungnya sendiri dinilai sebagai pemborosan di tengah efisiensi yang digencarkan Pemerintah.

Pasal 229 UU MD3 sejatinya berbunyi "Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup." Pemohon ingin Mahkamah menafsirkan kembali norma tersebut dengan mengatur kewajiban pelaksanaan rapat di Gedung DPR RI.

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, Zico memohon pasal dimaksud dimaknai menjadi "Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik."

Read Entire Article
Politics | | | |