Pandangan Buya Yahya Soal Vasektomi, Azl, KB Spiral 

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Buya Yahya Zainul Maarif yang akrab disapa Buya Yahya ditanya tentang hukum melakukan vasektomi, yakni perbuatan memotong atau mengikat vas deferens, saluran yang membawa sperma dari testis ke uretra. Tujuannya untuk mencegah kehamilan. 

Menjawab pertanyaan itu, Buya Yahya menerangkan, terkait hukum kontrasepsi, ulama mengatakan dengan jelas boleh dilakukan.

"Sayyidina Jabir pernah melakukan kontrasepsi menghindar dari kehamilan dengan cara Azl yakni mengeluarkan seperma di luar rahim," kata Buya Yahya dikutip dari halaman Channel Youtube Al-Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, Azl adalah permasalahan yang dikembalikan kepada pelakunya sendiri. Secara hukum, dia mengeluarkan sperma di luar rahim, tidak ada catatan berat, tergantung kerelaan suami dan istri. Jika keduanya rela maka sah-sah saja melakukan Azl. 

Azl juga sah karena tidak melibatkan orang lain saat melakukannya dan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Seperti halnya memakai kondom, itu juga tidak masalah karena tidak melibatkan orang lain.

Buya Yahya menjelaskan, terkait penggunaan pil KB, bisa bertanya ke dokter apakah pil tersebut mempengaruhi kesehatannya atau tidak. Kalau mempengaruhi kesehatan maka jangan dipakai. 

"Selain pil KB, ada juga cara menghitung hari subur (wanita) itu sah-sah saja," ujarnya.

Kontrasepsi Permanen dan Tidak Permanen

Buya Yahya menjelaskan ada kontrasepsi yang permanen dan tidak permanen. Kontrasepsi tidak permanen di antaranya Azl, kondom pil dan yang lainnya. 

Ada juga kontrasepsi tidak permanen tapi tidak diperbolehkan melakukannya kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya memasang Intrauterine Device (IUD) atau KB spiral, sehingga membuka aurat besar saat pemasangannya. Sebab dalam pemasangan IUD harus melibatkan orang lain yang memasangnya. 

"Pasang IUD tapi waspada siapa yang memasangnya, kalau ternyata yang masangnya adalah bukan suaminya sendiri ya harus banyak Istigfar (jika yang memasngnya wanita lain), tapi kalau yang masang laki-laki (lain) dosa di atas dosa, naudzubillah, laki-laki bukan suaminya nauzubillah," ujar Buya Yahya.

Ia menambahkan, paling tidak perempuan yang solehah yang memasang IUD-nya. Itu pun masih ada ada sebagian daripada kesalahan yang dia harus minta ampun kepada Allah SWT. Karena telah membuka aurat besarnya untuk dilihat oleh kaum perempuan lain, meskipun sesama perempuan tidak boleh melihat aurat besarnya. 

"Apalagi naudzubillah seorang suami enggak punya cemburu istrinya dibuka (auratnya) oleh kaum laki-laki (pemasang IUD)," ujarnya.

Buya Yahya menjelaskan, terkait kontrasepsi yang permanen misalnya mencabut atau menarik rahim, dan vasektomi untuk laki-laki serta tubektomi untuk perempuan, kalau memang sifatnya permanen sehingga tidak mungkin terjadi pembuahan (hamil) maka jelas itu mendahului kehendak Allah SWT.

Menurutnya, kontrasepsi permanen masih dimungkinkan jika ada alasan medis bahwa perempuan itu akan kehilangan nyawanya jika hamil atau melahirkan. Karena misalnya menurut medis penyakitnya sudah susah disembuhkan sehingga terpaksa pakai kontrasepsi permanen. 

"Tapi kalau laki-laki tidak ada alasan untuk melakukan vasektomi," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan semuanya agar jangan mendahului Allah. Semua mesti hati-hati jangan mendahului Allah. Jika ingin mengindari kehamilan, dilakukan saja dengan cara yang tidak bertentangan dengan petunjuk Allah SWT.

Read Entire Article
Politics | | | |