Tak Hanya Bandung Raya, Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Izin Perumahan Se-Jabar

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Kini, kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh wilayah Jabar.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jabar yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jabar. Karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.

"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," isi surat edaran tersebut, Senin (15/12/2025).

Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana. Serta, melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Isi poin pertama, adalah menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana. Seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.

Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.

Dedi mengatakan, setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah, harus melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.

"Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG," tulis poin empat dan lima.

Tak hanya bersifat pembatasan, kebijakan ini juga menekankan aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak. Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Mas Adi Komar membenarkan adanya perluasan kebijakan terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

Read Entire Article
Politics | | | |