Antrian nasabah BPR Bank Cirebon membludak di Bank Mandiri Cabang Yos Sudarso Cirebon, yang ditunjuk oleh LPS sebagai bank penyalur simpanan milik mereka, Rabu (18/2/2026). Hal itu terjadi setelah BPR Bank Cirebon dicabut izin usahanya oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK).
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ribuan nasabah BPR Bank Cirebon rela mengantre berjam-jam untuk mencairkan simpanan yang sebelumnya mereka tabung di bank tersebut, Rabu (18/2/2026). Hal itu terjadi setelah izin usaha BPR Bank Cirebon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Antrean nasabah terjadi di Bank Mandiri Cabang Yos Sudarso yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bank penyalur pembayaran simpanan nasabah BPR Bank Cirebon. Banyaknya nasabah yang datang membuat antrean mengular hingga ke jalan raya sejak pagi hari. Bahkan, tidak sedikit nasabah yang sudah datang sejak Selasa (17/2/2026) tengah malam.
Para nasabah rela mengantre berjam-jam agar tidak kehabisan nomor antrean untuk proses pencairan dana. Mereka berharap bisa segera memperoleh uang tabungan sebagai persiapan memenuhi kebutuhan Ramadhan.
Hujan yang turun sejak pagi tidak menyurutkan semangat nasabah yang mayoritas merupakan pedagang pasar. Mereka tetap bertahan di lokasi meski harus kehujanan demi mendapatkan kepastian nomor antrean.
Namun, membludaknya antrean membuat sebagian nasabah harus pulang dengan tangan kosong karena proses pencairan belum dapat dilayani sepenuhnya pada hari itu. “Saya datang jam 04.00 WIB kurang, tapi di sini belum pasti nomor antreannya kapan. Belum ada kepastian,” ujar salah seorang nasabah, Siti Zulaikha.
Nasabah lain, Rahayu, mengaku tidak menyangka antrean akan membludak, terlebih karena sehari sebelumnya merupakan hari libur bersama. “Tidak menyangka membludak seperti ini. Sampai kehujanan, tidak bawa jas hujan,” tuturnya.
Jangka waktu pembayaran klaim masih panjang
Sementara itu, menanggapi membludaknya antrean nasabah, Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menyatakan jangka waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon masih sangat panjang. Ia menyebut, berdasarkan undang-undang, pembayaran klaim penjaminan simpanan dilayani hingga lima tahun sejak bank dicabut izin usahanya, yakni hingga 8 Februari 2031.
“Oleh karena itu, LPS mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk tidak perlu terburu-buru atau berdesak-desakan serta mengikuti pengaturan dari bank pembayar agar tetap tertib dan nyaman,” kata Jimmy.

3 hours ago
4






































