Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Rentan Menjadi Alat Kontrol Politik

2 hours ago 2

Image Muhammad Faras Abyan

Hukum | 2026-02-17 23:23:13

Batasan Bias Antara Penghinaan dan Kritik

https://pin.it/75PDaS8Cz

Pasal 218 KUHP baru mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara terbuka menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden. Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal berupa penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Namun demikian, pasal ini juga memberikan pengecualian yang sangat penting. Tindakan yang dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri tidak dapat dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan atau martabat.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dirancang dengan batasan yang jelas agar tidak mengekang ruang partisipasi publik dalam menyampaikan pendapat. Berikut bunyi Pasal 218:

  • (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  • (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Selain Pasal 218, KUHP baru juga memuat Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap lembaga negara. Ancaman pidana dalam pasal ini lebih ringan, yakni penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.

Apabila perbuatan penghinaan tersebut menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat, sanksi pidana dapat diperberat menjadi penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV. Meski demikian, ruang lingkup lembaga negara yang dilindungi dalam ketentuan ini dibatasi secara tegas.

Ketentuan mengenai penghinaan terhadap penguasa umum dalam KUHP lama pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.

Salah satu alasan pembatalan tersebut adalah karena sifat pasalnya yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi berlebihan.

Dalam KUHP baru, terdapat perbedaan mendasar yang membedakan Pasal 218 dengan aturan lama, baik dari sisi sifat delik maupun pihak yang berhak melapor.

Menegaskan bahwa idealnya tidak boleh ada garis pembatas antara penghinaan dan kritik bagi pejabat publik karena pemisahan keduanya cenderung bersifat bias dan subjektif, di mana kritik masyarakat sering kali dianggap sebagai penghinaan akibat perasaan pribadi pejabat yang terserang. Ia berpendapat bahwa setiap orang yang memegang jabatan publik harus memiliki kesiapan mental untuk menerima spektrum reaksi publik yang luas termasuk hinaan, sebagaimana figur suci seperti Nabi pun tidak luput darinya serta mengkhawatirkan bahwa aturan ini akan menjadi "pasal karet" bersifat kolonial yang justru mempidanakan kebenaran yang disampaikan rakyat dengan dalih melindungi martabat pejabat.

Delik Aduan Bersifat Absolut

https://pin.it/7lflKf29R

Pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP baru dirumuskan sebagai delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari presiden atau wakil presiden yang merasa dirugikan.

Ketentuan delik aduan menjadi absolut pada pasal 220 UU No.1 tahun 2023

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 2L9 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

Masyarakat umum, simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan penghinaan tersebut. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menutup celah pelaporan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

KUHP baru juga secara tegas membatasi lembaga negara yang dapat mengajukan laporan penghinaan. Lembaga tersebut hanya meliputi presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.

Berbeda dengan KUHP lama, pejabat tertentu seperti ketua pengadilan negeri atau kepala kepolisian daerah tidak lagi dapat menggunakan pasal penghinaan untuk melaporkan perbuatan yang ditujukan kepada dirinya.

Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Dimasukkan

https://pin.it/3jpJnGTbZ

Pemerintah menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden merupakan personifikasi negara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap harkat dan martabat keduanya dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan negara secara keseluruhan.

“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan wakil presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Selain itu, keberadaan pasal ini juga dimaksudkan sebagai sarana pengendalian sosial dan kanalisasi. Dengan adanya mekanisme hukum yang jelas, potensi konflik antara pendukung dan pihak yang tidak sejalan dengan presiden atau wakil presiden dapat diminimalkan.

Pemerintah menekankan bahwa penghinaan dan kritik adalah dua hal yang berbeda. Kritik terhadap kebijakan Presiden, Wakil Presiden, maupun lembaga negara tetap diperbolehkan, termasuk dalam bentuk unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum.

Yang dilarang secara tegas dalam Pasal 218 adalah perbuatan yang mengandung unsur penistaan dan fitnah. Menista merujuk pada tindakan menghujat atau merendahkan martabat secara tidak pantas, sedangkan fitnah merupakan tuduhan yang tidak benar dan merugikan kehormatan seseorang.

Dengan demikian, selama kritik disampaikan secara bertanggung jawab dan berbasis kepentingan umum, masyarakat tidak perlu khawatir terjerat pasal penghinaan terhadap presiden.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Politics | | | |