PT KAI Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Aktivitas Mencurigakan di Sekitar Rel

5 hours ago 2

Teknisi saat akan melakukan perawatan kereta (ilustrasi). Masyarakat diminta melapor jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar rel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diminta melaporkan kepada aparat berwenang jika melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api (KA). Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya aktivitas di jalur KA.

Banyak dari mereka yang terlihat berjalan kaki, bermain, bahkan menggunakan jalur KA sebagai jalan pintas. "Mari kita jaga lingkungan jalur KA agar tetap aman, bersih dan bebas dari aktivitas yang membahayakan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar  Ixfan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Menurut dia, beraktivitas di dekat rel KA sangat berisiko tinggi. "Dapat menyebabkan kecelakaan fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api," ujar Ixfan.

Karena itu, KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta terus menggencarkan sosialisasi keselamatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun mengganggu perjalanan KA di jalur aktif.

Dalam sosialisasi tersebut, KAI Daop 1 juga memberikan edukasi mengenai larangan keras membuang sampah di jalur rel KA. Selain berdampak pada keselamatan operasional, sampah yang menumpuk di sekitar rel berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama saat musim kemarau.

Sampah yang dibuang ke rel juga berdampak negatif terhadap kondisi prasarana KA, seperti menyebabkan genangan dan tanah menjadi becek, menyumbat saluran air, menurunkan kualitas jalur KA serta mengganggu aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) petugas dan perjalanan KA. "Tumpukan sampah kering yang tersangkut di bantalan rel atau sekitar prasarana sangat mudah terbakar, terutama jika terkena puntung rokok atau percikan api dari gesekan logam," ujar Ixfan.

Dia mengingatkan, tindakan membuang sampah sembarangan termasuk pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. "Kami mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan tidak melakukan aktivitas apapun di atas atau di sekitar jalur rel," kata Ixfan.

Read Entire Article
Politics | | | |