Bakal Ada Dirjen Bea Cukai Baru, Ini Harapan Industri Hasil Tembakau

6 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengharapkan Letjen Djaka Budi Utama, yang dikabarkan akan dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen menjaga keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) legal nasional.

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengatakan IHT memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, terutama dari cukai hasil tembakau yang menyumbang sekitar 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Belum lagi kontribusi lain, antara lain pajak, penyerapan tenaga kerja (padat karya), dan masih banyak lagi," ujar Henry di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menyampaikan bahwa saat ini IHT legal menghadapi tantangan berat, di antaranya sekitar 500 regulasi, baik fiskal maupun nonfiskal, yang membebani industri kretek.

Padatnya regulasi tersebut, lanjutnya, menimbulkan dampak negatif di lapangan karena aturan-aturan yang tidak terintegrasi, serta cenderung mengadopsi kepentingan bisnis global melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)-WHO.

Ia mencontohkan, salah satu dampak dari kompleksitas regulasi ini adalah tidak tercapainya target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2024 yang hanya mencapai Rp 216,9 triliun atau 94,1 persen dari target Rp 230,4 triliun. Selain itu, produksi rokok legal juga terus mengalami penurunan.

Menurut Henry, situasi IHT kretek saat ini memerlukan langkah deregulasi. Pemerintah perlu meninjau ulang dan menyinkronkan berbagai aturan agar tercipta rasa keadilan dalam rangka mendukung kemandirian ekonomi nasional.

"GAPPRI berharap pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan IHT kretek. Hal itu agar IHT kretek bisa resilien dan memberi peluang pemulihan atas keterpurukan bisnis dan tekanan rokok murah yang tak jelas asal dan produsennya," tegasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terutama pada Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif dalam Pasal 429 hingga 463, yang dinilai dapat mengancam kedaulatan ekonomi nasional.

"Pasal-pasal dalam PP 28/2024 menurut kalangan industri rokok menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan. Karena itu, GAPPRI memohon agar pemerintah meninjau ulang aturan tersebut," ujarnya.

GAPPRI juga mengusulkan adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari, guna meningkatkan daya tahan ekonomi pelaku industri rokok terhadap berbagai tekanan yang ada.

Selain itu, GAPPRI mendorong moratorium kenaikan tarif CHT dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk periode 2026–2029, agar industri dapat pulih, terutama dari tekanan produk rokok murah ilegal.

GAPPRI menegaskan perlunya kebijakan tarif cukai yang inklusif dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, tenaga kerja IHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal, serta kontribusi terhadap penerimaan negara. Hal ini diharapkan dapat diwujudkan melalui Roadmap Industri Hasil Tembakau 2026–2029.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |