REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi dari penyelenggara layanan fintech pinjaman daring, Rupiah Cepat, menyusul keluhan masyarakat yang mengaku menerima dana pinjaman secara tiba-tiba tanpa pernah mengajukan permohonan. Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/5/2025), menyatakan bahwa OJK telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring,” kata Ismail.
Dalam tindak lanjutnya, OJK meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran yang terjadi, serta melaporkan hasilnya kepada OJK. Selain itu, perusahaan juga diminta merespons pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun. Masyarakat diminta menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti kata sandi dan one time password (OTP) guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui kontak OJK 157, layanan WhatsApp di 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial X melaporkan bahwa dana pinjaman tiba-tiba masuk ke rekeningnya melalui aplikasi Rupiah Cepat, padahal ia tidak pernah mengajukan pinjaman.
Awalnya, pengguna dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai tim manajemen keuangan Rupiah Cepat melalui aplikasi WhatsApp. Penelpon meminta pengguna memeriksa rekeningnya karena sistem disebut sedang mengalami gangguan. Pengguna yang curiga mencoba mengembalikan dana secara penuh, namun baru menyadari telah menjadi korban scam setelah mengetahui bahwa nomor rekening pengembalian bukanlah milik resmi Rupiah Cepat.
Setelah itu, pengguna menghubungi Rupiah Cepat secara resmi untuk mengembalikan dana. Namun, pihak Rupiah Cepat menyebut bahwa pengguna telah memproses tanda tangan elektronik untuk pengajuan pinjaman, sehingga diwajibkan membayar cicilan.
Melalui akun X resminya pada Selasa (20/5/2025), PT Kredit Utama Fintech Indonesia selaku pengelola Rupiah Cepat menyatakan bahwa laporan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti melalui penyelidikan internal. Berdasarkan investigasi awal, tidak ditemukan indikasi pelanggaran sistem maupun kebocoran data pribadi.
“Kami tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan proporsional. Kami pastikan setiap langkah mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum,” demikian pernyataan resmi Rupiah Cepat.
sumber : ANTARA