Ini Peran dan Motif Enam Tersangka Kasus Konten Inses di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

8 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Menurut Brigjen Pol. Himawan, para tersangka memiliki peran dan motif berbeda-beda. Tersangka MR, kata dia, merupakan admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia.

“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” katanya.

Dari penangkapan pada Senin (19/5/2025) di Jawa Barat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi dari ponsel milik MR. Motif tersangka MR membuat grup tersebut adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup.

Berikutnya, tersangka DK yang ditangkap di Jawa Barat pada Sabtu (17/5/2025) oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya. Motif tersangka DK adalah mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.

“Tersangka DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Brigjen Pol. Himawan.

Selanjutnya, tersangka MS yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin (19/5/2025) di Jawa Tengah, merupakan anggota maupun kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Masbro.

“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

Kemudian, tersangka MJ yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada Senin (19/5/2025), merupakan kontributor aktif di dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Lukas. Sama seperti tersangka MS, tersangka MJ membuat video asusila dirinya dengan korban dengan menggunakan ponsel miliknya dan menyimpan konten tersebut.

Adapun MJ, kata Brigjen Pol. Himawan, merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga.

“Berdasarkan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |