Prancis Kutuk Upaya Israel Perluas Penjajahan di Tepi Barat, Dinilai Hambat Upaya Solusi Dua Negara

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis mengutuk kebijakan terbaru Israel yang bertujuan memperluas kontrol mereka atas wilayah Tepi Barat. Paris menilai, hal itu menjadi pukulan serius yang berisiko semakin mengancam solusi dua negara.

"Prancis mengutuk keras keputusan-keputusan terbaru oleh kabinet keamanan Israel yang bertujuan untuk memperluas kendali Israel atas Tepi Barat, termasuk Area A dan B. Keputusan-keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan merupakan tantangan berbahaya bagi Kesepakatan Oslo dan Protokol Hebron," kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Prancis, Selasa (10/2/2026), dikutip dari laman Anadolu Agency.

Menurut Prancis, kebijakan terbaru Israel akan berkontribusi pada kemajuan "logika aneksasi Tepi Barat" dan pukulan serius bagi prospek solusi dua negara. Prancis pun menyinggung tentang upaya yang kini tengah berjalan terkait pelaksanaan rencama perdamaian di Jalur Gaza.

"Pada saat upaya internasional difokuskan pada implementasi fase kedua rencana perdamaian Gaza, keputusan-keputusan ini merusak upaya perdamaian yang sedang berlangsung dan berisiko memicu ketegangan. Kami menyerukan kepada Israel untuk segera membatalkan keputusan-keputusan ini dan menegaskan kembali penentangan tegas kami terhadap segala bentuk aneksasi," kata Kemenlu Prancis.

Pada Ahad (8/2/2026) lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah aturan baru yang bertujuan mengubah kerangka hukum dan sipil di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Salah satunya meniadakan larangan warga Yahudi Israel membeli tanah di Tepi Barat.

Selain itu, aturan baru termasuk memberi wewenang kepada otoritas Israel untuk mengelola beberapa situs keagamaan dan peningkatan pengawasan serta penegakan hukum Israel di wilayah yang dikelola Otoritas Palestina.

Berdasarkan Kesepakatan Oslo tahun 1995, wilayah dan kewenangan Israel-Palestina atas Tepi Barat dibagi menjadi tiga, yakni area A, B, dan C. Area A adalah wilayah yang sepenuhnya berada di bawah kekuasaan Palestina. Sementara Area B merupakan wilayah yang dikendalikan Otoritas Palestina, tapi sektor keamanannya dikontrol Israel.

Sedangkan Area C adalah wilayah yang sepenuhnya dikuasai Israel. Namun pembagian wilayah itu dianggap tak adil. Pasalnya, Area C merupakan wilayah pertanian dan sumber air utama Tepi Barat. Dari waktu ke waktu, otoritas Israel kerap merintangi upaya kepemilikan tanah, bahkan merobohkan bangunan milik warga Palestina di Area C.

Otoritas Palestina, pada Ahad pekan lalu, mengkritik tajam aturan-aturan baru yang disetujui kabinet keamanan Israel. Palestina mengatakan bahwa keputusan tersebut berbahaya dan membuka pintu bagi Israel untuk melegalkan perluasan permukiman ilegalnya di wilayah Tepi Barat. 

Read Entire Article
Politics | | | |