Polisi Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal yang Dijual ke Penambang Emas

9 hours ago 5

Home > Hukum Friday, 09 May 2025, 08:04 WIB

Dijual ke penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp 6.000.000 per drum

Ribuan drum sianida yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, SurabayaRibuan drum sianida yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida). Polisi mengamankan 2.851 drum sianida yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya.


Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pihaknya telah menangkap satu orang tersangka berinisial SE. SE merupakan Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo.


Tersangka diduga melakukan impor sianida dari China dengan modus menggunakan nama perusahaan lain yang sudah tidak berproduksi. Sianida tersebut kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp 6.000.000 per drum.


"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal dan telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih," kata Nunung, Kamis (8/5/2025).


Nunung melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir. Selain gudang di Surabaya, polisi juga menemukan 3.000 drum sianida yang disembunyikan tersangka di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan.


Nunung menjelaskan, tersangka SE dijerat Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Image

Read Entire Article
Politics | | | |