Sejumlah orang yang terdiri dari organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam aksinya mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Oleh : Dr I Wayan Sudirta SH MH, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Setiap tanggal 9 Februari, bangsa ini tidak sekadar merayakan kelahiran sebuah organisasi profesi, melainkan merayakan napas demokrasi itu sendiri.
Hari Pers Nasional (HPN) adalah monumen pengingat bahwa di setiap jengkal sejarah Indonesia, tinta para jurnalis telah menjadi darah yang menghidupkan nadi pergerakan menuju kemerdekaan dan keadilan.
Secara historis, pers di Indonesia lahir bukan dari ruang hampa. Ia lahir dari rahim perjuangan. Sejak era Medan Prijaji hingga perjuangan kemerdekaan, pers adalah senjata utama para pendiri bangsa untuk membangkitkan kesadaran nasionalis.
Wajah Pers Indonesia yang penuh perjuangan bukanlah tanpa alasan; para jurnalis pendahulu kita adalah intelektual yang bertaruh nyawa demi menyampaikan kebenaran di bawah bayang-bayang kolonialisme. Pers adalah "Pilar Keempat" yang menggenapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam struktur ketatanegaraan kita.
Ditinjau dari perspektif yuridis, keberadaan pers memiliki legitimasi yang kokoh dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pers adalah pengejawantahan dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini kemudian diperkuat pasca reformasi melalui kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan "Magna Charta" bagi pers Indonesia.
Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Selanjutnya melalui kehadiran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi "senjata" tambahan bagi pers untuk mengakses data dan informasi dari badan publik. Secara yuridis, UU
Keterbukaan Informasi Publik memperkuat peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

1 hour ago
4















































