REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Raksha Initiative, Wahyudi Djafar, menegaskan, Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme semakin mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum.
Hal ini disampaikan Wahyudi dalam Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Media Briefing, Ahad (8/2/2026). Diskusi ini menyoroti secara serius problematika Ranperpre tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme.
Kaburnya batas ini, menurut Wahyudi, berbahaya karena bertentangan dengan prinsip negara hukum. Karena negara hukum menempatkan penegakan hukum sipil sebagai pilar utama dalam menangani tindak pidana, termasuk terorisme.
Wahyudi mengingatkan, pengalaman di berbagai negara menunjukkan pelibatan militer dalam penanganan terorisme justru berisiko menggerogoti kerangka hukum dan akuntabilitas. "Ketika militer dilibatkan dalam fungsi penegakan hukum, potensi penyalahgunaan wewenang semakin besar, terutama karena mekanisme pengawasan terhadap institusi militer umumnya lebih lemah dibandingkan aparat penegak hukum sipil,” kata Wahyudi, dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil.
Lebih lanjut, Wahyudi mengungkapkan, penggunaan militer dalam penanganan terorisme dinilai memiliki risiko serius terhadap perlindungan hak asasi manusia. Militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi situasi perang dan musuh bersenjata, bukan untuk melakukan penegakan hukum yang menuntut pendekatan berbasis hukum, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan terhadap warga sipil. Akibatnya, kata Wahyudi, pelibatan militer berpotensi mendorong penggunaan kekuatan berlebihan yang berujung pada pelanggaran HAM.
Pendekatan militeristik dalam menghadapi terorisme kerap bersifat kontra-produktif. Alih-alih meredam ancaman, menurutnya, penggunaan kekuatan militer yang represif justru dapat memperbesar eskalasi kekerasan dan memicu serangan balasan dari kelompok teroris. "Dalam banyak kasus, pendekatan semacam ini bahkan berkontribusi pada meningkatnya simpati dan perekrutan anggota baru oleh organisasi teroris,” ujar dia.
Situasi yang lebih mengkhawatirkan, menurut Wahyudi, adalah potensi pergeseran pola ancaman. Penanganan terorisme dengan pendekatan militer dapat mendorong perubahan karakter terorisme menjadi konflik bersenjata atau pemberontakan terbuka, yang dampaknya jauh lebih luas dan kompleks terhadap stabilitas keamanan nasional serta keselamatan masyarakat sipil.
Oleh karena itu, Wahyudi menegaskan bahwa pelibatan militer dalam penanganan terorisme bukan hanya berisiko secara hukum dan HAM, tetapi juga dapat memperburuk situasi keamanan itu sendiri. Negara seharusnya memperkuat peran penegakan hukum sipil yang akuntabel, profesional, dan berbasis hukum, bukan justru membuka jalan bagi normalisasi pendekatan militeristik dalam menghadapi persoalan kriminal di ranah sipil.

2 hours ago
3















































