DMFI sebut perdagangan daging anjing masih terjadi di Jateng.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Praktik perdagangan daging anjing di Jawa Tengah masih berlangsung meski kini dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hal ini diungkapkan oleh Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dalam sosialisasi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Semarang, Senin.
Chief Operation Officer (COO) DMFI, drh. Merry Ferdinandez, menjelaskan bahwa perdagangan daging anjing masih marak, terutama di wilayah Solo Raya. Meski aktivitas perdagangan terpaksa dilakukan secara sembunyi-sembunyi, wilayah ini diketahui memiliki tingkat perdagangan yang cukup tinggi.
"Di daerah Solo Raya itu yang paling banyak, tapi kalau perdagangan daging anjingnya hanya di Solo Raya itu tidak benar. Itu terjadi di semuanya, di seluruh tempat," kata Merry.
Perubahan pola penjualan dari yang sebelumnya terbuka kini menjadi lebih tertutup. Konsumen biasanya harus meminta langsung kepada penjual. Data menunjukkan setidaknya 13.600 ekor anjing dipotong untuk dijual di wilayah Solo Raya dalam 4-5 tahun terakhir.
Merry menambahkan bahwa sejak adanya surat edaran dan peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan, perdagangan ini mulai menurun sekitar 30 persen. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, 6 daerah sudah memiliki perda, sementara 24 daerah telah mengeluarkan surat edaran larangan perdagangan daging anjing.
Namun, masih ada lima daerah yang belum memiliki aturan, termasuk Kabupaten Jepara. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk memasukkan pasal pelarangan ini ke dalam perda yang akan datang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng, Sarworini, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat regulasi terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. "Kita sudah ada pergub di Pemprov Jateng, tinggal nanti kita tambahkan terkait dengan pelarangan daging anjing," ujarnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
4
















































