Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua Berusia 20 Tahun

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, berhasil menekan jumlah angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun setelah menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penataan angkutan umum. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan jumlah angkot berusia di atas 20 tahun berkurang dari 1.780 unit menjadi 1.673 unit atau turun sekitar enam persen dalam waktu sekitar 10 hari setelah Perwali diberlakukan.

"Alhamdulillah sampai saat ini sudah ada 107 unit angkutan kota yang menyerahkan berkas trayek dan kartu KIR secara sukarela. Dari semula 1.780 unit kini menjadi 1.673 unit," katanya di Bogor, kemarin.

Menurut Dody, penurunan tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif dan edukatif yang dilakukan Dinas Perhubungan kepada pemilik kendaraan, badan hukum angkutan, pengurus trayek, serta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor. Dalam sosialisasi itu, Dishub menjelaskan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan angkutan umum berusia di atas 20 tahun.

Ia mengatakan berkas yang diserahkan para pemilik kendaraan masih menjalani proses validasi sehingga jumlah angkot yang dihentikan operasionalnya diperkirakan terus bertambah. Pemkot Bogor menargetkan 500 unit angkot tua dapat keluar dari operasional hingga Agustus 2026 melalui mekanisme penyerahan dokumen secara sukarela.

"Kami masih melakukan pendekatan secara intensif kepada badan hukum, para pemilik kendaraan, dan Organda agar amanat Perwali ini dapat dilaksanakan bersama," ujarnya.

Dody menegaskan langkah penertiban di lapangan akan menjadi pilihan terakhir apabila pendekatan persuasif tidak diindahkan oleh pemilik kendaraan. Menurut dia, keberhasilan menghimpun lebih dari 100 unit angkot tua dalam waktu singkat menunjukkan dukungan pelaku usaha angkutan terhadap kebijakan penataan transportasi di Kota Bogor.

"Capaian enam persen ini merupakan capaian besar. Untuk pengusaha menyerahkan lebih dari 100 unit bukan hal yang mudah. Ini menunjukkan para pemilik, badan hukum, dan Organda mendukung program pemerintah terkait penataan angkutan kota," katanya.

Perwali Nomor 11 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Setelah tahap penghentian operasional angkot berusia di atas 20 tahun selesai, Pemkot Bogor berencana melanjutkan program peremajaan armada sebagai bagian dari penataan sistem transportasi perkotaan yang lebih aman, tertib, dan modern.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |