Pemerintah Keluarkan Permenkeu PE Subsidi Biodesel, SPKS Menolak

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, resmi menaikan pungutan ekspor (PE) produk sawit dan turunannya terhadap harga tandan buah segar (TBS). Dari sebelumny PE 7,5 persen menjadi 10 persen, berlaku mulai 17 Mei 2025.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin menyatakan, kebijakan itu hanya untuk kepentingan mendukung program biodiesel B40. Pasalnya, dengan kenaikan pungutan maka otomatis anggaran PE yang dikelola oleh BPDP meningkat, selanjutnya disalurkan untuk subsidi biodiesel B40.

Menurut dia, kenaikan pungutan PE mengabaikan suara petani yang selama ini menolak kenaikan pungutan ekspor CPO. "Kami menolak kenaikan PE karena, menurutnya pungutan ini justru merugikan mereka karena berpengaruh terhadap penurunan harga tandan buah Segar (TBS). Kenaikan pungutan ini akan langsung menurunkan harga TBS petani, ini kan sama dengan bulan Januari lalu setelah kenaikan pungutan menjadi 10% harga TBS petani langsung jatuh," kata Sabarudin melalui siaran pers di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Sabarudin memprediksi, kenaikan pungutan 10 persen bisa menyebabkan penurunan harga TBS kelapa sawit berkisar Rp 500 di tingkat petani. Dia pun menyebut, kenaikan itu juga menandakan pemerintah lebih mengutamakan subsidi kepada konglomerat yang terlibat dalam biodiesel. 

Karena kenaikan PE diperuntukkan 90 persen bagi subsidi program biodiesel. "Kami menghitung sudah ada sekitar Rp 150 triliun lebih uang PE ini digunakan untuk subsidi secara langsung untuk program biodiesel," ujar Sabarudin.

Di satu sisi, sambung dia, perusahan yang terlibat dalam industri biodiesel tidak ikut mensejahterakan petani sawit. Mereka tak ikut kemitraan petani sawit secara langsung dengan perusahaan biodiesel atau yang terkait dengan rantai suplai biodiesel.

"Sekarang itu pemerintah baru kita minta agar perusahan-perusahan yang mendapatkan subsidi biodiesel ini diwajibkan oleh pemerintah bermitra dengan petani sawit, kalau ada kemitraan dengan petani maka akan berkontribusi pada kenaikan harga TBS yang selama ini jualnya petani lewat tengkulak," kata Sabarudin.

SPKS pun mendorong kepada pemerintah agar dana PE lebih banyak untuk membantu petani sawit, terutama dalam bentuk dukungan sarana dan prasarana seperti jalan kebun petani dan pupuk. Sabarudin menekankan, SPKS ikut mendorong agar dana BPDPKS bisa fokus untuk mendorong dan menyediakan pendanaan sertifikasi sawit berkelanjutan ISPO untuk mendukung Pasal 16 Perpres Nomor 16 Tahun 2025 terkait biaya sertifikasi ISPO dari BPDPKS. 

"Harapan kami, dari pungutan tidak terlalu tinggi menekan petani sawit. Kalau harga petani sawit rendah, maka akan berdampak pada pengelolaan kebun dan juga pendapatan dan kesejahteraan petani sawit," ucapnya.

Read Entire Article
Politics | | | |