Orange Sukuk: Jembatan Stewardship Impact Investment BPKH Menuju Sovereign Halal Fund (SHAF)

3 hours ago 22

Oleh: Indra Gunawan, Anggota Badan Pelaksana BPKH; Dosen dan Associate Professor Manajemen Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kiprah Indonesia dalam instrumen keuangan berkelanjutan kian mendunia. Tak hanya dikenal sebagai penerbit green sukuk pertama di dunia pada 2018, Indonesia kini menempati posisi teratas sebagai penerbit orange bonds dan sukuk terbesar secara global. Gerakan ini menargetkan sasaran ambisius untuk memobilisasi dana hingga 10 miliar dolar AS pada 2030 agar memberdayakan 100 juta Perempuan untuk menutup kesenjangan pendanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada butir Gender Equality – Women Empowerment.

Diinisiasi oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang telah menerbitkan Orange Bonds senilai 980 juta dolar AS, instrument ini secara langsung memberdayakan belasan juta wirausaha perempuan . Di sinilah peran strategis Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi kunci. Dengan dana kelolaan hampir Rp 200 triliun dengan imbal hasil stabil di kisaran 7 persen, BPKH telah mengintegrasikan Orange Sukuk sebagai salah satu pilar utama investasi berkelanjutan, di samping green dan blue sukuk yang telah lebih dulu.

Mengapa Orange Sukuk begitu penting? Instrumen ini secara unik mengakomodasi irisan antara dampak sosial dan lingkungan yang selama ini sering terabaikan . Bagi BPKH, ini bukan sekadar investasi. Green, Blue, dan Orange Sukuk menjadi corak pembangunan berkelanjutan bagi pencapaian SDGs, terutama dalam pengentasan kemiskinan (SDG 1), kesetaraan gender (SDG 5), dan pekerjaan layak (SDG 8)  hingga BPKH berhasil meraih ESG Now Awards 2025 dari Republika untuk kategori Sustainable Investment Initiative dan ESG Warrior, sebuah bukti nyata bahwa pengelolaan dana haji tak hanya aman dan syariah, tetapi juga berdampak luas. Bahkan, pembiayaan yang disalurkan kepada perempuan di seluruh Indonesia memiliki tingkat pembiayaan bermasalah (NPF) yang sangat rendah yang menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi perempuan adalah investasi yang sehat dan bertumbuh secara finansial dan sosial.

Impact Investment BPKH Jalan Menuju Sovereign Halal Fund

Keberhasilan integrasi Orange Sukuk yang memiliki dampak berlimpah ini adalah pilar penting dalam mewujudkan Sovereign Halal Fund (SHAF). Konsep ini digagas sebagai wadah konsolidasi dana umat non-APBN dari berbagai lembaga seperti BPKH, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Baznas, yang potensinya diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah . BPKH, dengan tata kelola yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut dengan beragam sertifikasi ISO, berhasil mempertahankan return stabil dan risiko terkendali menjadi model nyata pengelolaan dana umat yang transparan dan akuntabel .

Investasi pada Orange Sukuk membuktikan bahwa dana umat dapat dikelola secara produktif tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Instrumen ini memberikan dampak ekonomi riil dan keberkahan sosial, sejalan dengan tujuan maqashid syariah untuk melindungi harta dan keturunan. Ini adalah fondasi kuat untuk membangun ekosistem investasi closed loop, di mana dana yang dihimpun dari umat (infaq, wakaf, zakat, haji, umrah) dikelola untuk membiayai proyek-proyek produktif dan selektif yang hasilnya kembali untuk kesejahteraan umat.

Dari Orange Sukuk ke SHAF: Jembatan Peradaban

Jika Orange Sukuk adalah proof of concept, maka SHAF adalah visi besar yang mengonsolidasikan seluruh dana umat dalam satu arsitektur. Secara historis, konsep ini bukan baru. Baitul Mal pada era Khalifah Umar bin Khattab adalah prototype sovereign fund pertama di dunia—mengelola zakat, fai, dan ghanimah untuk pembangunan kanal pertanian, transportasi, hingga alutsista. KH. Ma'ruf Amin sering menekankan bahwa pengelolaan dana umat harus bergeser dari konsumtif menuju profesional-produktif. SHAF adalah manifestasi modern dari menapaktilasi Baitul Mal tersebut.

Visi Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi mantra jika tidak didukung inovasi pembiayaan yang bold dan berbasis nilai. Berikut langkah konkret yang harus segera diambil. Pemerintah dan DPR memiliki agenda besar untuk harmonisasi regulasi dan undang-undang (UU Haji, UU Zakat, UU Wakaf, UU Surat Berharga Syariah Negara, serta UU Pasar Modal dan Perbankan Syariah) melalui Omnibus Law Dana Halal. Tanpa payung hukum ini, potensi ribuan triliun per tahun akan tetap terfragmentasi. Kemudian dukungan Regulator (BI dan OJK) menformulasikan regulatory sandbox khusus untuk social impact sukuk yang memungkinkan berbagai insentif bagi penerbitan dan penempatan instrumen oleh lembaga bank dan non-bank.

Perluas insentif KLM (Kebijakan Likuiditas Makroprudensial) untuk mencakup pembelian Orange Sukuk sebagai instrumen yang memenuhi rasio intermediasi inklusif. Industri Perbankan Syariah jangan melihat Orange Sukuk sebagai pesaing, melainkan mitra kompetisi. Bank syariah dapat menjadi underwriter dan market maker, sekaligus menggunakan instrumen ini sebagai hedging risiko kredit UMKM. Peran Akademisi dan Praktisi harus terus mengembangkan riset empiris mengikuti jejak Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) serta mengembangkan iyang menekankan perlunya diversifikasi toolkit blended finance meningkatkan ketahanan perbankan syariah terhadap guncangan sistemik.

Pengetatan likuiditas perbankan bukan akhir dari cerita, melainkan momentum untuk berinovasi. Orange Sukuk telah membuktikan bahwa dana umat—dengan tata kelola stewardship yang ketat—bisa menjadi instrumen intermediasi inklusif yang menghasilkan return kompetitif sekaligus dampak sosial terukur. NPL di bawah 3 persen, rating idAAAsy (Triple A Syariah), dan belasan juta nasabah perempuan adalah bukti empiris yang tidak bisa dibantah.

Dari keberhasilan ini, kita harus berani bermimpi lebih besar: Sovereign Halal Fund. Bukan sekadar dana abadi, melainkan strategi kedaulatan ekonomi untuk menempatkan Indonesia sebagai market-maker, bukan market-taker, dalam tata kelola keuangan halal global. Kita tidak datang untuk mengikuti permainan. Kita datang untuk memperkenalkan permainan baru: di mana kalkulasi finansial berjabat tangan dengan kesalehan sosial, dan kedaulatan ekonomi dibangun dari kekuatan iman dan persatuan.

BPKH telah membuktikan model triple impact: return finansial kompetitif sekaligus kontribusi sosial (sektor UMKM) serta sarana prasarana kultural-spiritual (pembangunan fasilitas keumatan). Hal ini masih membutuhkan atensi regulator perlu segera membuka regulatory sandbox bagi penerbitan Orange Sukuk oleh lembaga non-bank (BPKH, BAZNAS, BWI). Insentif likuiditas makroprudensial BI yang sudah menyalurkan ratusan triliun dapat diperluas mencakup instrumen inklusif ini. Industri perbankan syariah dapat menjadi underwriter dan market maker, bukan pesaing. Pemerintah perlu mempercepat harmonisasi regulasi dana halal melalui kerangka omnibus agar sinergi tidak terhambat fragmentasi.

Jika BPKH mampu menjaga return hampir 7 persen dengan NPL mendekati nol atas dana ratusan triliun, maka model serupa layak direplikasi untuk menyelamatkan ujung tombak ekonomi nasional. Orange Sukuk telah membuktikan bahwa pemberdayaan perempuan ultra-mikro bukanlah beban, melainkan investasi yang menghasilkan ketahanan keluarga, pengurangan kemiskinan (SDG 1), kesetaraan gender (SDG 5), dan pertumbuhan inklusif (SDG 8).

Saatnya memandang dana umat bukan semata untuk ibadah ritual, melainkan energi pencerah bagi semesta—sebagaimana Baitul Mal era Umar bin Khattab menjadi prototipe sovereign fund pertama. Orange Sukuk adalah langkah konkret stewardship impact investment Islam modern: kepercayaan umat diubah menjadi ketahanan bangsa.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |