REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan memberlakukan penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara secara elektronik penuh mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menandai babak baru digitalisasi penatausahaan keuangan di lingkungan Pemprov Kaltara.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, menegaskan bahwa mulai tanggal tersebut, penyampaian SPM beserta dokumen pendukungnya melalui aplikasi ReSPON (Registrasi SPM Online) akan dilaksanakan murni secara elektronik. Hal ini berarti tidak ada lagi penyampaian dokumen fisik kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian SPM beserta dokumen pendukungnya melalui aplikasi ReSPON akan dilaksanakan murni secara elektronik tanpa lagi menyampaikan dokumen fisik kepada BKAD," ujar Denny saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah di Gedung Gadis Lantai I, Tanjung Selor, Selasa.
Komitmen Tata Kelola Keuangan Modern
Denny menekankan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen kuat Pemprov Kaltara untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih cepat, tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Lebih dari sekadar beralih ke aplikasi atau mengurangi tumpukan kertas, Denny menyoroti esensi terdalam dari transformasi ini. "Yang jauh lebih esensial adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja," tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh sekretaris Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan bendahara untuk menjadi motor penggerak perubahan ini. Budaya kerja yang lebih tertib, disiplin, tepat waktu, dan bertanggung jawab menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan.
"Kepada sekretaris perangkat daerah, saya minta agar koordinasi internal diperkuat sehingga seluruh jajaran memahami perubahan mekanisme ini. Kepada PPK dan bendahara, saya minta untuk lebih teliti terhadap ketepatan, kelengkapan, dan ketertiban administrasi," kata Denny.
Prinsip dan Antisipasi Masa Transisi
Digitalisasi ini, lanjut Denny, harus tetap berpegang teguh pada prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel, aman, dan dapat ditelusuri. Ia menyadari bahwa setiap perubahan memerlukan proses adaptasi.
Untuk mengantisipasi kendala selama masa transisi, Denny meminta agar setiap masalah teknis segera dikoordinasikan dengan BKAD dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia juga menginstruksikan jajaran BKAD untuk proaktif memberikan pendampingan, pembinaan, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Menutup arahannya, Denny mengajak seluruh perangkat daerah untuk merapatkan barisan dan memiliki komitmen yang sama dalam menyukseskan transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. "Semoga kebijakan ini berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
3

















































