Nisfu Sya‘ban dan Krisis Adab di Tengah Polarisasi Umat

2 days ago 9

Oleh : Fahmi Salim, Ketua Umum Fordamai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap pertengahan bulan Sya‘ban, umat Islam di Indonesia kembali menyaksikan perdebatan yang berulang: apakah malam Nisfu Sya‘ban memiliki keutamaan, apakah boleh dihidupkan dengan ibadah berjamaah, dan apakah tradisi seperti membaca Yasin dan doa bersama tergolong bid‘ah.

Ironisnya, polemik ini kerap lebih menonjol daripada substansi spiritual yang seharusnya menjadi ruh ibadah itu sendiri. Padahal, dalam sejarah Islam, Nisfu Sya‘ban adalah contoh klasik perbedaan ijtihadiyah yang sejak awal diakui keberadaannya oleh para ulama, tanpa melahirkan permusuhan.

Jejak Sejarah Ulama Syam

Yang luput dari perdebatan adalah fakta pengagungan Nisfu Sya‘ban pertama kali di wilayah Syam (Syiria–Palestina), bukan hasil rekayasa ulama belakangan. Fakta ini direkam secara jelas oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam karya monumentalnya Laṭā’if al-Ma‘ārif.

Sejumlah tabi‘in besar Syam seperti Khalid bin Ma‘dan, Makhul ad-Dimashqi, dan Luqman bin ‘Amir tercatat menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban dengan ibadah, bahkan secara berjamaah di masjid. Tradisi ini tumbuh dari pemahaman terhadap hadis-hadis tentang keutamaan malam tersebut, terutama hadis yang menyatakan bahwa Allah menampakkan rahmat dan ampunan-Nya pada malam Nisfu Sya‘ban kecuali bagi orang musyrik dan orang yang bermusuhan.

Meskipun sebagian sanad hadis-hadis ini dinilai lemah, banyak ulama menerima keutamaannya dalam kerangka fadhā’il al-a‘māl. Pendekatan ini ditegaskan oleh kaidah yang dijelaskan Imam an-Nawawi bahwa hadis dha‘if dapat diamalkan dalam keutamaan amal selama tidak palsu dan tidak diyakini sebagai kewajiban atau sunnah yang mengikat.

Bahkan, Imam Isḥāq bin Rāhūyah, seorang imam besar hadis dan guru Imam al-Bukhari, secara tegas menyatakan bahwa shalat berjamaah di masjid pada malam Nisfu Sya‘ban bukan bid‘ah. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut memiliki akar dalam tradisi salaf, meskipun tidak bersifat universal.

Ikhtilaf yang Dewasa, Bukan Polarisasi

Namun, penting dicatat bahwa tidak pernah ada ijma‘ tentang bentuk ibadah khusus di malam Nisfu Sya‘ban. Imam besar penduduk Madinah seperti Imam Malik tidak mengamalkannya dan menolak pengkhususan ibadah tertentu, sementara Imam al-Awza‘i, imam fiqh negeri Syam, mengakui keutamaan malamnya tetapi tidak menyukai praktik berjamaah yang dibakukan.

Ibnu Taimiyah menegaskan posisi moderat dalam persoalan ini: keutamaan malam Nisfu Sya‘ban memiliki dasar, tetapi tidak ada dalil sahih yang mewajibkan atau membakukan bentuk ibadah tertentu. Karena itu, ia menolak sikap saling mengingkari dalam masalah ijtihadi semacam ini.

Yang menarik, perbedaan ini tidak pernah berubah menjadi konflik identitas. Imam Malik tidak membid‘ahkan ulama Syam. Ulama Syam tidak menganggap Madinah “kurang sunnah”. Ikhtilaf tetap berada dalam koridor adab dan ilmu.

Bandingkan dengan kondisi hari ini. Nisfu Sya‘ban tidak lagi dipahami sebagai perbedaan ijtihadiyah, tetapi dipakai sebagai alat klasifikasi sosial: siapa tradisionalis, siapa puritan, siapa dianggap lurus, siapa dianggap sesat. Inilah titik di mana masalah sebenarnya muncul, bukan pada amalan, tetapi pada cara beragama.

Read Entire Article
Politics | | | |