Nasihat Hakim MK Saldi Isra ke Roy Suryo dkk yang Menggugat KUHP dan UU ITE

2 hours ago 3

Pakar telematika Roy Suryo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).Roy Suryo hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo bersama Rismon Sianipar tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Roy mengaku siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini. Ia juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, dalam sidang uji materi yang dimohonkan Roy Suryo dan kawan-kawan, Selasa, menyatakan bahwa putusan Mahkamah tidak akan mengabdi pada kasus konkret.

Saldi menyampaikan hal itu pada saat sesi nasihat hakim. Ia mengingatkan pentingnya pemohon pengujian undang-undang untuk memberikan elaborasi konkret terkait pemaknaan norma pasal yang dimohonkan ke MK.

“Di posita (alasan permohonan) itu harus ada elaborasi mengapa pemaknaan yang diminta oleh pemohon itu yang konstitusional karena ini penting, putusan Mahkamah tidak akan mengabdi kepada kasus konkret,” kata dia di Gedung MK, Jakarta.

Putusan MK, jelas Saldi, bersifat erga omnes atau berlaku bagi siapa saja. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak boleh mengabdi hanya pada kasus-kasus tertentu karena nantinya dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak di kasus lain.

“Kalau mengabdi kepada kasus konkret, nanti kasus konkret pemohon A terjawab, tapi untuk kebutuhan hukum lain nanti tidak bisa digunakan; dan itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

“Kalaupun kasus konkretnya dapat untung dari pemaknaan itu, itu tidak akan menghambat kasus-kasus lain yang termasuk kepada prinsip erga omnes dalam sebuah norma hukum, terutama undang-undang,” kata dia menambahkan.

Oleh sebab itu, Saldi menyarankan Roy Suryo dkk untuk memperbaiki permohonannya dengan memperjelas argumentasi pada bagian alasan permohonan atau posita dan hubungannya dengan pokok-pokok permohonan atau petitum.

“Jangan kasus ini bisa dijawab, tapi kasus lain tadi tidak bisa diselesaikan setelah ada pemaknaan itu. Oleh karena itu, di posita itu harus jelas,” tuturnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |