Komisi II DPRD Kalsel Studi Banding ke Kalteng: Cari Solusi Kepastian Hukum Hutan Adat

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke provinsi tetangga, Kalimantan Tengah, sebagai langkah serius untuk mewujudkan kepastian hukum pengelolaan hutan adat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel H Suripno Sumas saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan studi komparasi ke Kalteng karena provinsi tersebut dinilai sangat kental menjaga adat istiadat dan tanah adat melalui skema hutan desa.

Alternatif Pengelolaan yang Berkelanjutan

Menurut Suripno, skema hutan desa sebagai upaya menjaga hutan adat di Kalteng menarik untuk diadopsi ke Provinsi Kalsel. "Untuk penjajakan skema hutan desa tersebut, kami mengunjungi Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng. Kita menggali informasi, masukan, serta pengalaman daerah lain terkait pengelolaan hutan adat," ujarnya.

Ia menyatakan dalam pertemuan itu memperoleh banyak masukan terkait rencana pembentukan dan pengelolaan hutan adat, termasuk berbagai kendala dan tantangan dalam pelaksanaannya.

"Dalam pembicaraan tersebut, kami mendapatkan banyak masukan tentang bagaimana membangun dan mengelola hutan adat, tidak hanya dari sisi pembentukan, tetapi juga berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan," ujar Suripno.

Menurutnya, terdapat alternatif pengelolaan kawasan yang dinilai paling aman dan berkelanjutan, yakni melalui skema hutan desa. "Kami mendapat arahan mengenai pengelolaan dan pembentukan hutan desa. Hal tersebut akan menjadi bahan bagi kami di Komisi II untuk dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Kalsel, karena kita sangat mendesak terutama bagi masyarakat adat yang membutuhkan kepastian hukum atas lingkungan mereka," ujarnya.

Kalteng: Hutan Adat Harus Diawali Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng Waluyo Budi Setyono menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II DPRD Kalsel. Menurutnya, pembentukan hutan adat harus diawali dengan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri. "Pada prinsipnya, hutan adat dapat dibentuk, namun harus didahului dengan adanya masyarakat hukum adat yang diakui," ujarnya.

Waluyo menjelaskan bahwa masyarakat juga perlu benar-benar memahami agar kawasan yang telah diberikan tidak dialihfungsikan. Meskipun hutan adat dikelola masyarakat adat sendiri, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Hutan Desa: Status Kawasan Tetap, Kepemilikan Berkelanjutan

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan pengajuan hutan desa sebagai salah satu opsi, karena statusnya tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa secara berkelanjutan.

"Dengan skema hutan desa, status kawasan akan tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa selamanya, baik dipimpin oleh kepala desa yang lama maupun yang baru," ujarnya.

Dengan skema ini, kepastian hukum bagi masyarakat adat dapat terwujud tanpa mengorbankan fungsi konservasi kawasan hutan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |