Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar Kasus Kosmetik Ilegal di Kejari Makassar

5 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Terpidana kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, akhirnya melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan secara tunai oleh perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa uang denda tersebut telah langsung disetorkan ke kas negara. "Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara," ujarnya di Makassar.

Pelunasan denda ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Eksekusi pembayaran ini menjadi langkah hukum final dalam penyelesaian kewajiban terpidana.

Prosesi Serah Terima dan Pengembalian Jaminan

Proses serah terima uang denda disaksikan secara formil oleh Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti beserta jajarannya. Hadir pula Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terpidana, perwakilan pihak bank, serta pihak keluarga terpidana.

Dana sebesar Rp1 miliar tersebut dicatatkan dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh mekanisme pembayaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seiring dengan pelunasan denda, pihak Kejaksaan juga mengembalikan satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan oleh keluarga terpidana sebagai jaminan. "Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan sertifikat sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi maka sertifikatnya langsung kami kembalikan kepada keluarga diwakili saudara Rusli secara bersamaan," jelas Soetarmi.

Apresiasi dan Kronologi Perkara

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya dalam upaya penagihan uang denda tersebut. Ia meminta jajaran untuk terus memaksimalkan pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti dalam setiap penanganan perkara.

Perkara kosmetik bermerkuri yang menyeret Mira Hayati telah melalui serangkaian proses peradilan. Awalnya, ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025. Vonis kemudian diperberat menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Kasus ini akhirnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Putusan akhir menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pihak kejaksaan telah mengeksekusi terpidana pada 18 Februari 2026, yang kini disusul dengan pelunasan pidana dendanya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |