REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rumah Sakit Pertamina Cirebon (RSPC) buka suara terkait eks perawat berinisial DS yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang pasien penyandang disabilitas pada Desember 2024. Mereka mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
"RSPC sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang dengan prinsip keadilan, independensi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku," ucap dr Hendry Suryono Direktur RSPC melalui keterangan resmi yang diterima, Ahad (18/5/2025).
Ia menuturkan, RSPC sebagai bagian dari ekosistem layanan kesehatan nasional senantiasa berkomitmen untuk menjaga keselamatan pasien dan integritas layanan kesehatan sebagai prioritas utama. Pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan secara transparan.
Selain itu, pihaknya akan melakukan evaluasi internal secara berkelanjutan untuk memperkuat kepatuhan terhadap standar etika profesi dan sistem perlindungan pasien. Korban dan keluarganya telah mendapatkan pendampingan hukum termasuk dukungan psikologis dengan tetap menjaga kerahasiaan medis dan hak privasi yang diatur undang-undang.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.
Ia memastikan seluruh layanan medis berlangsung normal dengan standar mutu dan protokol kesehatan yang tinggi. Didukung tenaga kesehatan profesional yang berintegritas dan berdedikasi.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota telah menetapkan oknum perawat, DS (41 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap pasien anak dibawah umur. Kejadian itu terjadi saat korban yang berusia 16 tahun dirawat di RS Pertamina Klayan Cirebon pada akhir Desember 2024 lalu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut menjadi penyidikan.“Terlapor yakni DS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko, di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).
Eko menjelaskan, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban terjadi sebanyak tiga kali di rumah sakit. Yakni, dalam rentang waktu 23 – 25 Desember 2024.
Adapun modusnya, tersangka mengganti infus korban. Tersangka memanfaatkan situasi saat korban tidak dijaga oleh keluarganya dan suasana di sekitar ruang perawatan yang sepi.