Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif, Trump Ganti Tarif Global Baru Jadi 10 Persen

2 hours ago 3

Trump mengangkat poster yang menampilkan tarif yang dikenakan untuk berbagai negara saat pengumuman di Gedung Putih, Rabu (3/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (20/2/2026) bergerak cepat mengganti tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung dengan bea masuk global sementara sebesar 10 persen selama 150 hari. Ia juga memerintahkan penyelidikan baru berdasarkan undang-undang lain yang memungkinkan tarif tersebut diberlakukan kembali.

Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat malam untuk memberlakukan tarif baru mulai Selasa berdasarkan Pasal 122 Trade Act 1974. Kebijakan ini sebagian menggantikan tarif 10 persen hingga 50 persen yang sebelumnya diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act 1977, yang oleh Mahkamah Agung dinyatakan ilegal. Pemerintah juga menghentikan pemungutan tarif yang telah dibatalkan tersebut.

Perintah tersebut tetap mempertahankan pengecualian yang sudah berlaku bagi produk kedirgantaraan, mobil penumpang dan sejumlah truk ringan, barang dari Meksiko dan Kanada yang sesuai dengan perjanjian perdagangan AS-Meksiko-Kanada, produk farmasi, serta sejumlah mineral kritis dan produk pertanian tertentu.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan bea masuk baru sebesar 10 persen dan potensi peningkatan tarif berdasarkan Pasal 301 terkait praktik perdagangan tidak adil serta Pasal 232 terkait keamanan nasional akan menghasilkan penerimaan tarif yang relatif tidak berubah pada 2026.

"Kita akan mendapatkan level tarif yang sama," ujar Bessent kepada Fox News. Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung telah mengurangi daya tawar Trump dalam negosiasi dengan mitra dagang.

Kewenangan Pasal 122, yang belum pernah digunakan sebelumnya, memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari terhadap semua negara untuk mengatasi persoalan defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius”. Ketentuan ini tidak mewajibkan penyelidikan terlebih dahulu maupun batasan prosedural lainnya. Setelah 150 hari, perpanjangan tarif harus mendapat persetujuan Kongres.

"Kita masih punya alternatif," kata Trump. "Akan ada lebih banyak uang. Kita akan mendapatkan lebih banyak uang dan kita lebih kuat lagi," ujarnya terkait instrumen alternatif tersebut.

Dalam perintah tarif 10 persen itu disebutkan bahwa AS menghadapi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius” dan situasinya dinilai semakin memburuk.

Meski pemerintahan Trump kemungkinan akan menghadapi gugatan hukum, tarif berdasarkan Pasal 122 diperkirakan akan berakhir sebelum ada putusan akhir pengadilan, kata Josh Lipsky, Ketua Ekonomi Internasional di Atlantic Council, lembaga pemikir yang berbasis di Washington.

sumber : Reuters

Read Entire Article
Politics | | | |