REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Isu sertifikasi halal menjadi salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dalam kesepakatan tersebut, kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS.
Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur. Indonesia disebut akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Selain itu, Indonesia disebut tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Proses pengakuan lembaga halal AS oleh otoritas Indonesia disebut akan dipermudah dan dipercepat.
Protes dari AS
Isu halal sebelumnya memang menjadi sorotan Pemerintah AS. Hal itu pun menjadi salah satu bagian dari alasan Presiden Donald Trump memberikan ancaman tarif 32 persen bagi produk Indonesia pada tahun lalu.
Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreements Program, Pemerintah AS mencatat sejumlah keberatan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam laporan tersebut, AS menyoroti bahwa sertifikasi halal diwajibkan untuk makanan, minuman, obat, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang konsumsi, hingga produk kimia yang dipasarkan di Indonesia. Seluruh proses bisnis, mulai dari produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga pemasaran, juga tercakup dalam kewajiban tersebut.
Pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) menyampaikan kekhawatiran bahwa sejumlah regulasi turunan Undang-Undang Jaminan Produk Halal difinalisasi sebelum notifikasi rancangan kebijakan disampaikan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sebagaimana diatur dalam WTO Agreement on Technical Barriers to Trade. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia disebut kerap melakukan notifikasi ke WTO setelah regulasi tersebut berlaku.
Beberapa regulasi yang menjadi perhatian antara lain Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal, yang kemudian diubah sebagian melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 944 Tahun 2024 untuk kategori makanan dan minuman. Selain itu terdapat Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 yang dikenal sebagai daftar positif halal, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 816 Tahun 2024 yang menetapkan produk makanan dan minuman berdasarkan kode HS yang wajib bersertifikat halal.

2 hours ago
3















































