REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan dalam mempertahankan standar kehalalan nasionalnya. Dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), ketentuan dalam Annex III Pasal 2.22 terkait produk pangan dan pertanian memicu alarm bagi para praktisi halal, ulama, dan konsumen domestik.
Perjanjian ini dinilai memberikan “jalur istimewa” bagi produk Amerika Serikat yang berpotensi menabrak aturan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu poin paling krusial adalah keharusan Indonesia menerima praktik penyembelihan AS yang diklaim sesuai standar SMIIC atau mekanisme internal AS sendiri. Annex III menyebutkan produk nonhewani, pakan ternak, hingga perusahaan pergudangan dan pengemasan AS dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal.
Dalam pasal tersebut, Indonesia membebaskan produk nonhewani dan pakan ternak, baik yang direkayasa secara genetik maupun tidak, dari seluruh kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Indonesia membebaskan kontainer dan material lain yang digunakan untuk mengangkut produk pangan dan pertanian dari seluruh kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.
"Indonesia membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor produk pertanian AS yang bersertifikat halal ke Indonesia dari kewajiban uji kompetensi halal dan sertifikasi halal bagi karyawannya. Indonesia tidak akan menetapkan atau mempertahankan kebijakan yang mewajibkan perusahaan AS untuk menunjuk ahli halal guna mengawasi operasional perusahaan," tulis dokumen tersebut, Jumat (20/2/2026).
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump telah menandatangani ART. AS memutuskan tetap mempertahankan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan dikenakan tarif resiprokal nol persen.
Sementara itu, Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia. Kesepakatan tersebut juga mengatur soal sertifikasi halal.
Selain praktik penyembelihan, dalam poin 2.9 juga ada aturan tentang halal untuk barang manufaktur, angka satu menyebutkan, dengan tujuan memfasilitasi ekspor AS atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari segala persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
"Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan material lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan material lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi," bunyi dokumen kesepakatan ART tersebut.
Pada poin ketiga, Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal. Berikutnya, Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal guna diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
"Indonesia akan menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya."

3 hours ago
6















































