Kejari Jambi terima pelimpahan empat tersangka rudapaksa dari Polda.
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dari pihak penyidik Polda Jambi. Penyerahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, pada Selasa mengungkapkan bahwa keempat tersangka, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R. Sianturi, dan Nabil Ijlall Fadlul Rahman, kini berada di bawah tanggung jawab kejaksaan. "Penyerahan tahap kedua ini menandai bahwa proses penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Nolly.
Keempat tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jambi. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses hukum berikutnya dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Pasal yang Disangkakan
Tiga dari empat tersangka, yaitu Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sementara itu, Nabil Ijlall Fadlul Rahman dikenai pasal yang sama dengan tambahan Pasal 473 ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan. Setelah rampung, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan. Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nolly menambahkan, "Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat." Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tindak pidana kekerasan seksual yang tergolong kejahatan serius.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
4

















































