REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, korupsi sektor tambang memiliki dampak langsung ke masyarakat. Pengungkapan kasusnya diharapkan akan memunculkan efek jera bagi para pelaku korupsi sektor sumber daya alam.
Hal ini disampaikan Dendy menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali perkara dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara. Sebelumnya, kasus ini dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Selain menyangkut kerugian negara, perkara korupsi di sektor tambang juga berkaitan erat dengan kerusakan tata kelola lingkungan hidup yang berdampak langsung pada masyarakat,” kata Dendy.
Penyelidikan kembali kasus ini, diharapkan Dendy, diharapkan dibuka ke publik secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah publik. “Dibuka ke publik terkait konstruksi hukumnya, supaya tidak jadi isu politis. Dan profesional dalam penanganan perkaranya, sehingga pengalaman penanganan seperti yang di KPK sebelumnya tidak terulang," paparnya.
Di samping itu, lanjutnya, yang tak kalah penting adalah adanya kepastian hukum. Jika memang ditemukan tindak pidana, maka harus dibuktikan sampai ke pengadilan.
Meskipun belum pasti ada korupsi, menurut Dendy, dibukanya kasus ini bisa saja karena Kejagung melihat adanya indikasi serius di kasus tambang Konawe Utara ini. “Misalnya Kejagung menemukan adanya bukti baru, perbedaan sudut pandang penilaian unsur pidana atau temuan hasil audit/penelusuran kerugian negara yang lebih terang dan jelas," katanya.
Dendy juga berharap publik tidak mengartikan langkah Kejagung membuka perkara yang di SP3 KPK ini sebagai bentuk ketidakpercayaan pada KPK. Hal itu lebih berkaitan dengan perbedaan kewenangan dan pendekatan hukum.
“SP3 bukan vonis pengadilan, dan bukan berarti peristiwanya tidak boleh diselidiki oleh lembaga lain, sepanjang diduga ada tindak pidananya, maka sah-sah saja aparat penegak hukum melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada framing yang menyederhanakan persoalan. "Istilah lebih berani atau masuk angin itu sering muncul di ruang publik, tapi secara objektif mungkin KPK lebih berhati-hati saja. Dan saat ini Kejagung memang sedang dalam fase agresif, terutama di perkara-perkara korupsi tentang sumber daya alam," kata Dendy

2 hours ago
3













































