Kasus Penyalahgunaan Vape, Industri Legal Tekankan Pemisahan Tegas dari Narkotika

2 days ago 10

Penjual mengambil botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025). Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) mendorong pemerintah untuk lebih aktif menindak penjualan vape ilegal di marketplace. Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menilai praktik tersebut merugikan industri vape yang selama ini mematuhi regulasi pemerintah. Fenomena tersebut berbanding terbalik dengan upaya ritel vape resmi yang menjual produk dengan pita cukai serta melarang anak-anak di bawah usia 21 tahun membeli produk tersebut. Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat penerimaan cukai dari vape atau rokok elektrik masih memiliki tren yang meningkat. Berdasarkan data penerimaan cukai vape pada 2024 sebesar Rp2,65 triliun atau meningkat 43,7 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan 2023 yang sebesar Rp1,84 triliun. Diperkirakan penerimaan cukai dari vape akan terus meningkat dan berlanjut pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya pemberitaan mengenai penyalahgunaan narkotika dengan modus pemanfaatan vape atau liquid rokok elektrik memicu kekhawatiran publik. Industri vape legal menegaskan bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum dan tidak mencerminkan operasional industri resmi yang beroperasi di bawah pengawasan regulator.

Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (APVINDO) menyatakan, produk vape legal diproduksi dan diedarkan melalui mekanisme yang diatur pemerintah, termasuk kewajiban pita cukai, pencantuman identitas produsen atau importir, komposisi bahan, serta peringatan kesehatan pada kemasan.

“Kasus-kasus yang muncul merupakan tindakan penyalahgunaan oleh oknum dan tidak mencerminkan praktik industri vape legal. Produk legal tunduk pada regulasi dan standar produksi yang ketat,” ujar perwakilan APVINDO dalam keterangan tertulis.

APVINDO menilai, pemberitaan yang mengaitkan vape dengan peredaran narkotika berpotensi merusak citra industri legal yang selama ini berupaya membangun kepercayaan publik melalui kepatuhan terhadap aturan. Padahal, industri vape nasional saat ini menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja, mulai dari sektor produksi, distribusi, ritel, hingga layanan pendukung.

“Isu ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga pada mata pencaharian puluhan ribu pekerja dan keluarganya,” kata APVINDO.

Organisasi tersebut menegaskan, seluruh anggotanya beroperasi secara legal, terdaftar resmi, memenuhi kewajiban cukai, serta mematuhi standar mutu dan regulasi yang berlaku. APVINDO juga terus mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.

APVINDO menolak keras segala bentuk penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika dan mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Pemisahan yang jelas antara industri legal dan praktik ilegal dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi generasi muda, serta memastikan pertumbuhan industri vape yang sehat dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Politics | | | |