Kanwil DJP Jakbar Akan Lelang 13 Barang Sitaan Pajak pada Juni 2026

5 hours ago 10

Awal Juni 2026, Kanwil DJP Jakbar lelang 13 barang hasil sitaan pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) akan melelang 13 barang sitaan pajak pada Kamis, 4 Juni 2026. Proses lelang ini dilakukan sebagai bagian dari "Lelang Eksekusi Bersama" yang bertujuan untuk mendukung penerimaan negara dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar, Porman Romianna Manihuruk, menyatakan bahwa acara ini digelar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. "Selain mendukung penerimaan negara, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Barang-barang yang dilelang meliputi 13 barang bergerak, dan penawaran akan dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Penawaran dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran fisik peserta lelang, terbuka untuk umum, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Detail Barang yang Dilelang

Beberapa barang yang akan dilelang antara lain: Mobil Mercedes Benz tipe E200 dengan nilai limit Rp134.469.000, sepeda motor Honda Vario 125cc tahun 2012 dengan nilai limit Rp8.455.300, dan mobil Toyota Avanza 1300E dengan nilai limit Rp56.420.000. Daftar lengkap barang dapat diakses di tautan resmi yang disediakan.

Ketentuan Lelang

Pelaksanaan lelang akan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, sesuai jadwal masing-masing objek. Peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di portal lelang.go.id. Uang jaminan lelang harus diterima paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Penawaran dimulai dari nilai limit dan dapat dilakukan lebih dari satu kali. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang dan Bea Lelang sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Kanwil DJP Jakbar mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Informasi resmi disampaikan hanya melalui kanal resmi KPP, KPKNL terkait, dan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |