REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum terus memperkuat pengawasan korporasi untuk memastikan keberadaan, kepemilikan, dan aktivitas badan usaha dapat ditelusuri.
Langkah ini diperlukan untuk mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan investor.
Dia menyebutkan salah satu upaya dilakukan melalui pemutakhiran data korporasi. Saat ini, sekitar 705 ribu entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif pada laman resmi AHU.
"Jumlah tersebut tercatat 704.878 entitas dan dapat berubah seiring proses pemutakhiran data,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dijelaskan, daftar itu mencakup perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan, serta dilengkapi informasi mengenai status pelaporan beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.
Dia mengatakan pemutakhiran data menjadi penting karena data korporasi tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi.
Dia menekankan informasi mengenai siapa yang mendirikan, mengendalikan, dan memperoleh manfaat dari sebuah perusahaan dibutuhkan untuk menelusuri hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha ketika terjadi persoalan hukum.
Menurut Widodo, data korporasi yang akurat membantu pemerintah, lembaga keuangan, investor, dan mitra usaha melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang akan menjadi rekan bisnis.
Hingga April 2026, dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia, sekitar 823.000 belum melaporkan BO.
Kondisi ini menunjukkan masih perlunya peningkatan kepatuhan sekaligus kualitas informasi mengenai pihak yang memiliki atau mengendalikan suatu korporasi.
Pengawasan juga diperkuat melalui kewajiban pelaporan tahunan korporasi. Menurut Widodo, laporan tersebut harus dibuat di hadapan notaris dan disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Mekanisme ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas perusahaan.
Dengan kewajiban tersebut, pemutakhiran informasi tidak hanya bergantung pada data saat pendirian badan usaha, tetapi juga mencakup perkembangan aktivitas korporasi.

3 hours ago
2

















































