Jakarta Butuh Aturan Baru Pengendalian Polusi Udara

3 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi pengendalian pencemaran udara di Jakarta dinilai perlu segera diperbarui agar mampu menjawab tantangan polusi yang semakin kompleks. Aturan yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu dinilai belum mengakomodasi perkembangan sumber pencemar, jenis polutan, maupun pendekatan perlindungan kualitas udara yang berkembang saat ini.

Seiring dengan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027, organisasi Bicara Udara mendesak DPRD DKI Jakarta memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Raperda tersebut merupakan salah satu dari 57 usulan yang akan diseleksi menjadi 15 prioritas pembahasan.

Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia mengatakan Perda yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan persoalan kualitas udara di Jakarta.

"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," ujarnya.

Menurut Novita, sumber pencemaran udara kini semakin beragam, mulai dari sektor transportasi, industri, pembangunan konstruksi, pembakaran sampah terbuka, hingga polusi lintas wilayah. Karena itu, regulasi baru perlu mengadopsi pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada pengendalian pencemaran, tetapi juga perlindungan dan pengelolaan mutu udara.

"Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat," katanya.

Bicara Udara juga menilai pembaruan regulasi menjadi penting karena dampak pencemaran udara dirasakan langsung oleh masyarakat. Paparan polusi udara meningkatkan risiko berbagai penyakit, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

"Yang lebih penting adalah memastikan Jakarta memiliki aturan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian emisi yang lebih baik, pemantauan kualitas udara yang transparan, dan koordinasi antarwilayah," tambah Novita.

Selain memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, organisasi tersebut menilai regulasi yang lebih adaptif juga diperlukan untuk mendukung posisi Jakarta sebagai kota global. Kualitas udara dinilai menjadi salah satu indikator penting kualitas hidup masyarakat sekaligus daya saing kota di tingkat internasional.

"Kami berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan perhatian terhadap urgensi revisi Perda ini sehingga proses pembahasan dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kualitas udara Jakarta pada masa mendatang," ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |