Ini Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Januari-Mei 2025

2 hours ago 2

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun aktif melakukan operasi pasar sebanyak tiga kali.

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai community protector melalui berbagai kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Berikut in berbagai capaian penindakan barang kena cukai Bea Cukai Tanjung Balai Karimun periode Januari-Mei 2025. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menindak lebih dari satu juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta 1,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 757 juta.

"Sebagian dari hasil penindakan telah diproses melalui mekanisme hukum ultimum remedium dengan nilai Rp 370 juta, sementara sisanya ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN),’’ kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan.

Ia menambahkan, penyidikan atas penindakan rokok ilegal juga dilakukan dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 30 Januari 2025. Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun aktif menyelenggarakan operasi pasar sebanyak tiga kali.

"Operasi pasar tak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung pemberantasan peredaran barang yang dilarang atau dibatasi," tambah Jerry dikutip Senin (19/5/2025).

Tak berhenti di situ, pengawasan mencakup penindakan atas narkotika jenis ganja seberat 78 gram dan sabu 1,2 gram, serta berbagai jenis barang impor tanpa dokumen resmi, mulai dari pakaian bekas, suku cadang mesin, hingga bahan pangan dan alat berat.

Total nilai barang sitaan dari berbagai pelanggaran ini mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah Rp 645 juta.

Sementara itu, uang tunai senilai 10 ribu dolar Singapura yang tidak dilaporkan juga berhasil diamankan dan dikenakan sanksi administratif mencapai Rp 12 juta.

"Semua upaya ini merupakan wujud nyata sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang adil, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi generasi mendatang dari dampak negatif barang ilegal," tutup Jerry.

Read Entire Article
Politics | | | |